Minggu, 5 Oktober 2025

Kisah Penyandang Disabilitas yang Kini Punya ‘Tempat’ di Jakarta

Di bawah kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, para penyandangan disabilitas kini punya ‘tempat’ di Jakarta.

Editor: Content Writer
Pemprov DKI Jakarta
Para penyandang disabilitas menunjukkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta yang mereka miliki. 

Tak hanya membangun sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga memberikan pelatihan, monitoring perusahaan hingga merekrut pegawai dari kaum disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah membuat sejumlah kebijakan untuk penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan. Tahun lalu misalnya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 64 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi penyandang disabilitas.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka lowongan untuk tenaga honorer/Penyedia Jasa Layanan orang Perorang (PJLP) bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

”Disnaker juga memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan di PPKD dan memberikan informasi lowongan di perusahaan selain melakukan monitoring ke perusahaan yang mempekerjakan disabilitas,” papar Andri.

Masih menurut Andri Yansyah, proses monitoring dilakukan ke banyak perusahaan terkait perekrutan karyawannya. Tahun 2019, monitoring dilakukan ke 31 perusahaan dengan jumlah penempatan kerja sebanyak 183 penyandang disabilitas.

“Kementerian Tenaga Kerja juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas,” kata Andriyansyah.

Melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, tahun  alu Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi 144 orang penyandang disabilitas netra (papitun). Tujuannya agar penyandang disabilitas bisa memulai usaha dan mandiri. Program ini akan dilanjutkan pada 2019 ini.

Mulai dari Pemprov

Di lingkup Pemprov DKI Jakarta, keberpihakan pada penyandang disabilitas diwujudkan dengan mengangkat pegawai Pemprov dari kaum difabel. Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas paling sedikit 2% di pemerintah daerah maupun BUMD. Saat ini setidaknya ada 23 penyandang disabilitas yang tersebar di sejumlah SKPD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan,  prosedur perekrutan dan penetapan kuota PNS difabel diatur panitia seleksi atau pansel.

“Perekrutan itu ada aturannya dari pansel termasuk kaitannya dengan jumlah atau kuota. Kita mengacu pada UU No. 8 tahun 2016 tentang  disabilitas  dimana ada porsi sebanyak 2 persen dari jumlah formasi yan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” papar Chaidir kepada Media Jaya, belum lama ini.

Selain mengacu pada UU No. 8 tahun 2016, ketentuan perekrutan PNS DKI dari kaum difabel juga diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2014.

“Tahun 2018 kita baru terima lagi PNS difabel tapi DKI sudah terapkan sejak dulu,” terang Chaidir.

Meski kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak lama, namun tidak semua quota terserap.

“Memang tidak banyak ya saudara kita penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi. Hanya sekitar 48 orang dan yang lolos 23 saja. Insya Allah pada Juni nanti mereka siap bekerja jadi PNS,” kata Chaidir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved