Agus Jabo Soroti Pentingnya Pemutakhiran DTSEN dalam Pertemuan dengan Bupati Jember dan Buol
Wamen Sosial Agus Jabo menekankan pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
TRIBUNNEWS.COM - Dalam audiensi bersama Bupati Jember dan Wakil Bupati Buol di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (1/10/2025), Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai landasan dalam penyusunan program sosial dan ekonomi di pusat maupun daerah.
Turut hadir dalam pertemuan ini Bupati Jember Muhammad Fawait, Kepala Dinas Sosial Jember Achmad Helmy Lukman, Wakil Bupati Buol Nasir Dj. Daimaroto, Wakil Ketua II DPRD Buol Karmin S. Y. Kaimo, dan Wakil Ketua III DPRD Boven Digoel Abyatar Besagi.
“Pak Presiden sudah perintahkan, untuk penyusunan program sosial dan ekonomi di daerah maupun di pusat itu semua harus menggunakan data tunggal,” kata Agus Jabo.
DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan. Data ini merupakan gabungan dari tiga basis data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca juga: Wamensos Agus Jabo Ungkap Target Presiden Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat
Agus Jabo menjelaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis karena terus mengalami perubahan seiring dengan kondisi masyarakat, seperti ketika penerima manfaat meninggal, pindah tempat tinggal, menikah, atau ada kelahiran baru. Ia menekankan bahwa hal ini membuat DTSEN selalu bergerak dan perlu diperbarui secara berkala.
Oleh karena itu, sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kemensos mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah juga mempunyai tugas yang sama, mengingat data merupakan usulan dari Daerah.
“Data yang masuk ke sini, yang kemudian kita serahkan ke BPS Itu dari daerah, dari mana, dari musyawarah desa, yang di desa-desa, dari musyawarah seluruh rakyat yang dihadiri oleh Kepala Desa, badan perwakilan desa, RT, RW, tokoh masyarakat termasuk pendamping PKH,” tuturnya.
Terdapat dua jalur pemutakhiran data, yaitu jalur formal dan jalur partisipatif masyarakat. Untuk jalur formal dilakukan melalui musyawarah desa, lalu data diserahkan ke Dinsos untuk kemudian disahkan Bupati atau Walikota. Setelah itu, data diproses oleh Kemensos dan diserahkan ke BPS. Sedangkan untuk jalur partisipatif yang bisa diakses seluruh masyarakat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
“Bisa masyarakat mengusulkan atau menyanggah,” kata Agus Jabo.
Agus Jabo menekankan kepada Bupati Jember dan Wakil Bupati Buol bahwa dalam proses pemutakhiran data penting melibatkan Dinsos dan BPS setempat.
“Jadi ujung tombaknya Pak Bupati, Pak Wakil bupati, untuk pemutakhiran ini nanti Dinsos dan statistik setempat, karena Kemensos sedang dan terus melakukan kolaborasi dengan BPS,” jelasnya.
Agus Jabo menjelaskan proses pemutakhiran dilakukan secara berkala, untuk data penerima manfaat Bansos dan PKH, Pemutakhiran dilakukan setiap 3 bulan. Sedangkan, untuk penerima manfaat PBI-JKN, Pemutakhiran dilakukan setiap 1 bulan.
Ia mengajak kedua Kepala Daerah yang hadir untuk segera melakukan pemutakhiran sehingga DTSEN menjadi semakin akurat.
“Jadi rekomendasi untuk Jember, tolong Pak segera dimutakhirkan, Dinsosnya bekerja sama dengan kepala-kepala desa, dengan BPS, kalau sudah secepatnya dikasih ke kita, nah termasuk Buol juga pemutakhiran,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Percepat Pengentasan Kemiskinan, Wamensos Dorong Daerah Gunakan DTSEN dan Bangun Sekolah Rakyat
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
Gus Ipul Ajak Pilar Sosial Kalsel Satukan Persepsi Jalankan Program Presiden |
![]() |
---|
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Prioritaskan Program Pemberdayaan Berbasis Potensi |
![]() |
---|
Tekan Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Dorong Pemda Optimalkan DTSEN |
![]() |
---|
Mensos Disambut Siswa SRMP 16 Malang dengan Puisi Menari di Atas Matahari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.