Dedi Iskandar: Pengurangan Dana Transfer ke Daerah Berpotensi Membebankan Masyarakat di Daerah
Langkah pengurangan dana transfer ke daerah dapat mendorong kepala daerah untuk mencari sumber pendapat lain, seperti menaikkan PBB.
Di tengah banyaknya kebijakan kepala daerah yang tidak aspiratif, Dedi menyebut seharusnya DPD diberikan kewenangan yang lebih kuat lagi untuk menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan perda, sehingga pengawasan preventif yang dilakukan DPD terhadap kebijakan pemerintah daerah lebih efektif.
"Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah," ujarnya.
Dalam rangka pengawasan preventif terhadap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum dan kehendak masyarakat daerah, diperlukan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan oleh gubernur, menteri dalam negeri dan DPD, sehingga Raperda ataupun Perda yang ditetapkan tidak sah, tidak bisa dilaksanakan kecuali setelah melewati evaluasi dari gubernur, mendagri, dan DPD.
Dedi menambahkan selama ini keberadaan DPD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengurus persoalan-persoalan kedaerahan belum begitu diterima pemerintah daerah sehingga relasi DPD dengan kepala daerah tidak selalu sinergi.
Menurutnya, hal ini mungkin terjadi karena sejak awal kepala daerah memiliki pandangan DPD tidak memberikan keuntungan bagi pemda dibandingkan dengan DPR yang sudah lebih dulu datang dengan program-programnya. Dedi menekankan agar kesalahpahaman ini diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.
"DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain," ungkap Dedi Iskandar.
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Ajak DPRD Kabupaten/Kota Kolaborasi Atasi Masalah Sampah
Terakhir, senator dari Sumatera Utara (Sumut) itu juga menekankan agar diskusi publik yang diinisiasi Kelompok DPD di MPR RI mampu melahirkan gagasan-gagasan segar, yang hasilnya dapat menjadi rumusan untuk memperbaiki lemahnya peran DPD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, sejumlah anggota DPD hadir dalam diskusi publik sebagai para narasumber seperti Ahmad Bastian SY (Lampung), Prof. Dailami Firdaus (DKJ), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Pdt. Penrad Siagian (Sumatera Utara).
Adapun, narasumber dari pakar yang hadir Prof. John Pieris (Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia), Nurmawati Dewi Bantilan (Anggota K3 MPR), Prof. Djohermansyah Djohan (mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri), Prof. Muhadam Labolo (Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN), dan Dr. Radian Syam (pengamat hukum tata negara yang juga pengajar di STIH IBLAM).
Pada kegiatan ini, Senator Dedi Iskandar juga menyerahkan buku berjudul 'Dinamika Pergeseran Paradigma – Otonomi Daerah, Kepemiluan dan Penguatan Kewenangan DPD dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia' kepada narasumber.(*)
Baca juga: Deddy Sitorus Sebut Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jateng Karena Sibuk di MPR
Ketua DPD Sultan Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD dalam RAPBN 2026 |
![]() |
---|
Datangi BAP DPD, Suku Besar Sebyar Teluk Bintuni Perjuangkan Kompensasi dari Proyek BP LNG Tangguh |
![]() |
---|
Rapat Tripartit: DPD RI Serahkan Empat RUU, Usulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025 |
![]() |
---|
Hadiri Peringatan Maulid Dan Doa Kebangsaan, Sultan: Stabilitas Keamanan Syarat Kemajuan Bangsa |
![]() |
---|
Menkeu Janji Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Serikat Buruh Harap Kebijakan Pemerintah Konsisten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.