Selasa, 7 Oktober 2025

Mendagri: Pengesahan 10 RUU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah

DPR mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang.

Editor: Content Writer
Istimewa
PENGESAHAN RUU - DPR resmi menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (24/7/2025), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melalui agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan.

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa UU ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah, khususnya bagi daerah-daerah yang selama ini masih menggunakan dasar hukum lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Ia mengatakan, kesepuluh UU tersebut bertujuan memberikan kejelasan hukum mengenai status kabupaten/kota, termasuk aspek nama, batas wilayah, dan cakupan wilayah. Sebelumnya, sejumlah daerah masih berpegang pada dasar hukum pembentukan yang merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

“Penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota ini merupakan bentuk pembaruan terutama dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah dianggap kurang sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Mendagri.

Ia menekankan bahwa pembaruan ini sangat dibutuhkan karena dalam praktiknya, ketidakjelasan dasar hukum berdampak pada persoalan regulasi di tingkat daerah.

“Kemudian cakupan wilayahnya termasuk cakupan kecamatan, desa, dan lain-lain sudah tidak sesuai dengan yang sebelum pemekaran. Oleh karena itu [keberadaan UU ini] untuk kepastian hukum dan juga untuk penyusunan program APBD,” imbuhnya.

Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi II, atas langkah proaktif mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) terkait kejelasan status wilayah. Ia menilai pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah berlangsung lancar, konstruktif, dan komprehensif.

Baca juga: Tito Karnavian Minta Pengawasan Internal Polri Diperketat untuk Hindari Abuse of Power

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI dan DPD [Komite] I yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat dengan turun ke lapangan ke setiap provinsi, kabupaten, kota,” tutur Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa proses kali ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan sistem pemerintahan daerah dan menyelaraskannya dengan ketentuan konstitusi yang berlaku saat ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setelah nanti ini disetujui oleh DPR RI tentu akan dikirimkan kepada pemerintah dan pemerintah akan secepat mungkin untuk menerbitkan dan mengundangkan RUU ini,” ujar Mendagri.

Melalui UU yang baru disahkan ini, pemerintah menargetkan adanya kepastian hukum dan administrasi kewilayahan yang lebih kuat, guna memperkokoh tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mempercepat laju pembangunan di berbagai wilayah.

Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta para anggota DPR RI lainnya.

Adapun kesepuluh RUU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Di Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.

Di Provinsi Gorontalo terdapat Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna. (*)

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ajak Daerah Semarakkan HUT Ke-80 RI dengan Gotong Royong

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved