Dunia Maya Makin Rawan bagi Anak, Waka MPR: Ruang Digital Harus Ditata
Lestari Moerdijat mengatakan, ruang digital makin rawan bagi anak, sehingga dibutuhkan regulasi yang kuat, literasi digital, & kolaborasi semua pihak.
Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang mengungkapkan, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024 mencatat 75% anak usia 5-17 tahun sudah terhubung dengan internet.
Selain itu, tambah dia, pada 2023 tercatat 11.000 konten digital terpapar eksploitasi seksual di ranah digital.
Kondisi tersebut, ujar Andina, perlu disikapi dengan penguatan pengawasan dan tata kelola platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menurut Andina, tantangan perlindungan anak di ruang digital antara lain dalam hal menegakkan sistem verifikasi usia, kontrol terkait konten seksual yang mudah diakses, sulitnya pengawasan terhadap PSE asing, dan kurangnya literasi digital masyarakat.
Baca juga: Lestari Moerdijat Mendorong Pelestarian Situs Purbakala untuk Dukung Proses Pendidikan Berkelanjutan
Andina juga menegaskan, pihaknya sebagai legislator mendukung regulasi perlindungan digital, fungsi anggaran yang mendukung peningkatan literasi digital dalam upaya perlindungan anak.
Andina berpendapat, kebijakan perlindungan anak di ruang digital akan lebih baik bila dalam bentuk undang-undang.
Namun bila belum bisa terwujud, tegas Andina, sosialisasi dan pelaksanaan PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), harus benar-benar serius dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Mediodecci Lustarini mengungkapkan, peningkatan akses internet dan telepon seluler anak Indonesia pada rentang waktu 2020-2023 tercatat cukup tinggi sekitar 25%.
Namun, ujar Mediodecci, peningkatan akses tersebut tidak disertai dengan peningkatan literasi digital masyarakat dalam pemanfaatan internet yang aman.
Lahirnya PP Tunas pada Maret 2025 lalu, tambah Mediodecci, sejatinya merupakan safety measure untuk memastikan perlindungan di ruang digital yang aman.
Menurut dia, salah satu prinsip pengaturan pada PP Tunas menugaskan PSE antara lain untuk memastikan berlangsungnya standar-standar keamanan di ruang digital seperti adanya persetujuan orang tua bila ada anak yang akan mengaktifasi akun dan perlunya pengaturan konten sesuai dengan rentang usia anak.
Komisioner KPAI, Kawiyan mengungkapkan, anak-anak Indonesia saat ini dalam ancaman kekerasan di ranah digital, dengan maraknya judol, bullying, hingga pembunuhan yang dipicu konten-konten di ruang digital.
Kawiyan menilai, rentannya anak-anak terhadap kekerasan di ruang digital dipicu tingginya jumlah pengguna internet di kalangan anak-anak.
Faktor rendahnya literasi digital anak dan orang tua, tegas Kawiyan, sangat menentukan tingkat kerentanan tersebut.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Perkuat Kolaborasi Guna Tingkatkan Produksi Furniture dan Ukir Jepara
Kawiyan berpendapat, perlu regulasi terkait PSE untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak.
Lestari Moerdijat Tegaskan Pentingnya Pendidikan Berkualitas untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Perlu Langkah Nyata untuk Selamatkan Seni Kentrung Jepara dari Kepunahan |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas lewat Penerapan Kebijakan yang Tepat |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Holistik untuk Cetak Generasi Berkarakter |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Ajak Bangsa Hadapi Tantangan Bernegara dengan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.