Kamis, 2 Oktober 2025

Komisi Nasional Disabilitas Tegaskan Tidak Ada Pengusiran Siswa  SLBN A Pajajaran

Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan pengusiran siswa SLBN A Pajajaran merupakan miskomunikasi.

Editor: Content Writer
dok. Kemensos
ISU PENGUSIRAN - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan pengusiran siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Bandung merupakan bentuk miskomunikasi. Kini sudah diselesaikan bersama para pihak terkait. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Disabilitas (KND) meluruskan isu yang beredar terkait dugaan pengusiran siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Bandung. KND menegaskan bahwa informasi itu merupakan bentuk miskomunikasi yang kini telah diselesaikan bersama para pihak terkait.

“Ada dinamika di media sosial soal anak-anak kita di SLBN A Pajajaran yang merasa terancam relokasi atau bahkan diusir dari tempat belajar. Kami pastikan tidak ada pengusiran. Kami juga sudah bertemu semua pihak di Jawa Barat dan bersama-sama meluruskan miskomunikasi ini,” ujar Plt. Ketua Komisioner KND, Jonna A. Damanik, dalam kunjungannya di Bandung, Minggu (18/5/2025).

Jonna menegaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi menyeluruh, tidak ditemukan adanya kebijakan pengusiran dari Kementerian Sosial terhadap aktivitas belajar mengajar SLBN A Pajajaran. Proses pembelajaran dipastikan tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak ada sama sekali kebijakan pengusiran dari Kementerian Sosial terkait keberadaan SLBN A Pajajaran, bahkan dalam konteks penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna,” tegasnya.

Baca juga: Responsif Tindaklanjuti 4 Ribu Aduan, SP4N-LAPOR! Kemensos Raih Predikat Sangat Baik

Lebih lanjut, Jonna menjelaskan bahwa jika memang diperlukan relokasi sementara, hal itu semata-mata karena sedang berlangsungnya renovasi infrastruktur di kawasan Sentra Wyata Guna Bandung. Renovasi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan ruang belajar yang lebih inklusif.

“Kalaupun ada relokasi, itu karena kebutuhan renovasi infrastruktur. Kita juga sudah sepakati, jika nanti Sekolah Rakyat hadir di sana, maka akan berjalan berdampingan secara damai,” jelas Jonna.

Ia menegaskan bahwa KND akan terus mengawal pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas serta memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan dengan pendekatan inklusif dan penuh penghormatan.

“Anak-anak kita di SLBN A Pajajaran akan tetap menjalani proses belajar seperti biasa, tanpa gangguan,” tandasnya.

Dengan selesainya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Semua pihak diajak untuk mendukung terciptanya lingkungan pendidikan inklusif yang harmonis, saling menghargai, dan bisa berjalan berdampingan.

Baca juga: Kemensos Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Papua Barat Lewat Pendekatan Budaya dan Data

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved