Senin, 29 September 2025

Jelaskan Pentingnya Revisi UU Perlindungan Konsumen, Ibas: Ekonomi Tumbuh, Konsumen Terlindungi

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjelaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindung

Editor: Content Writer
Dok. MPR RI
RUU PERLINDUNGAN KONSUMEN - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut disampaikan Ibas dalam Seminar Nasional Fraksi Partai Demokrat DPR RI dengan topik Revisi UU Perlindungan Konsumen “Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi”, Selasa (18/3/2025) di Gedung DPR/MPR RI. 

Ia juga menekankan bahwa UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah tidak relevan. “UU ini dibuat hampir 2 dekade lalu, sejak tahun 1999. Saat itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi belum terbayangkan. Karena itu, revisi UU ini menjadi sangat krusial,” ujarnya.  

Edhie Baskoro menyarankan beberapa langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen, seperti penyesuaian regulasi, pengawasan yang lebih ketat, dan pemberian sanksi yang tegas.

“Kita juga perlu memperkuat hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk transparansi informasi produk, jaminan mutu, dan kompensasi jika ada ketidaksesuaian,” jelasnya.

Baca juga: Ibas: RUU TNI Harus Tetap Kedepankan Supremasi Sipil dan Berikan Penguatan untuk Kedaulatan Negara

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang transaksi digital dan perlindungan data konsumen juga harus ditingkatkan. 

Di akhir pidatonya, Ibas berharap seminar ini dapat memberikan solusi konkret bagi para pemangku kebijakan, pemerintah, swasta, dan stakeholders lainnya.

“Mari kita satukan langkah kita, pikirkan yang terbaik, dan berikan inspirasi untuk menghadapi tantangan global dengan perlindungan konsumen yang memadai,” pungkasnya.  

Senada dengan Ibas, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang hadir menyampaikan beberapa permasalahan dan kendala yang terjadi, di antaranya: “Isu perlindungan konsumen semakin kompleks, UUPK sudah 25 tahun berlaku tapi masih belum memberikan pemahaman yang jelas, dan sudah tidak sesuai perkembangan zaman,” sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali yang saat ini sudah mulai dirancang.

Baca juga: Dukung FKPPI Tangguh, Merakyat dan Sejahtera, Ibas: Generasi Muda Pilar Kedaulatan dan Kemandirian

Putri Indonesia Pendidikan dan Kebudayaan 2024, Melati Tedja juga menyampaikan gagasannya. 

“Saat ini kita berada di zaman serba klik, semua tinggal klik, beli barang tinggal klik, semua transaksi digital, sehingga saya mewakili anak muda, mendukung Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk dipercepat dengan tepat. Mungkin membutuhkan waktu lebih lama, karena Pemerintah ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat. UU saat ini itu sudah seusia saya, 25 tahun, oleh karena itu, kita membutuhkan payung hukum yang lebih ‘updating’, bagaimana jika terjadi penipuan dalam transaksi digital. Dan ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi kita semua kolaborasi sehingga hak-hak konsumen terjamin,” ungkapnya   

Dalam acara ini hadir beberapa narasumber, di antaranya Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang; Assistant Professor, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henny Marlyna; Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Akmal Budi Yulianto; Putri Indonesia Pendidikan dan Kebudayaan 2024 Melati Tedja; CEO Center of Indonesian Policy Studies (CIPS) Anton Rizki Sulaiman.

Baca juga: Dukung Ilustrator Kejar Market Dunia, Ibas: Perlu Perhatian, Pengembangan dan Perlindungan Seniman

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan