HNW Dorong Kemenag Jemput Bola dalam Verifikasi Visa dan Kesehatan Jamaah Haji
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih aktif membantu calon jamaa
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih aktif membantu calon jamaah haji dalam menyelesaikan administrasi keberangkatan. Menurutnya, banyak calon jamaah mengalami kendala dalam proses verifikasi visa dan pemeriksaan kesehatan, yang berpotensi menggagalkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
“Saya minta Kemenag serius membantu proses administrasi calon jamaah haji, khususnya terkait masalah visa dan pemeriksaan kesehatan, karena ternyata yang tidak lolos verifikasi cukup banyak juga,” ujar HNW dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Haji, Rabu (12/3).
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama beserta jajarannya menyatakan kesanggupan untuk menindaklanjuti hal ini sebagai bagian dari pelayanan kepada calon jamaah haji, sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Tak Khawatir Jadi Saingan PKS, HNW Tantang Anies Buktikan Kesuksesan Ormas Gerakan Rakyat
Banyak Jamaah Hadapi Kendala Administrasi dan Kesehatan
HNW mengungkapkan bahwa dalam rapat sebelumnya, pada 4 Maret 2025, tercatat ada 13.897 calon jamaah haji yang belum lolos verifikasi visa serta 673 yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Kendala administrasi umumnya terjadi akibat kesalahan dalam penulisan nama, tanggal lahir, atau identitas lainnya, yang berakibat pada penolakan visa.
Ia memahami bahwa sebagian calon jamaah, terutama yang berasal dari daerah, mungkin kurang familiar dengan prosedur dokumen kependudukan dan keimigrasian. Oleh karena itu, ia mendorong Kemenag untuk turun langsung ke lapangan, membantu proses perbaikan dokumen, dan memastikan tidak ada jamaah yang gagal berangkat hanya karena kesalahan administratif.
“Saya mendukung Kemenag jemput bola agar bisa tuntas menyelesaikan verifikasi visa calon jamaah haji. Jangan sampai mereka yang sudah menunggu antrean puluhan tahun, terganjal atau bahkan gagal berangkat hanya karena masalah administratif,” tegasnya.
Selain itu, HNW menyoroti kebijakan istithaah kesehatan yang kembali diberlakukan tahun ini. Menurut data Kemenag per 4 Maret 2025, dari 165.613 calon jamaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 157.796 dinyatakan memenuhi syarat, 5.287 masih dalam proses penilaian, dan 673 dinyatakan tidak lolos.
“Kemenag perlu mendampingi jamaah dan menjelaskan kriteria istithaah kesehatan ini dengan lebih baik. Jangan sampai mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun tiba-tiba gagal melanjutkan proses pelunasan haji hanya karena ketidaktahuan soal standar kesehatan yang belum tersosialisasikan dengan baik,” lanjut HNW.
Perlu Solusi Jangka Panjang untuk Penyelenggaraan Haji
HNW juga menekankan perlunya solusi jangka panjang agar permasalahan administrasi dan kesehatan jamaah haji tidak terus berulang setiap tahun. Ia meminta Badan Penyelenggara Haji (BPH) lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi kendala sejak awal dan menerapkan sistem mitigasi yang lebih baik.
“Saya turut mendorong dan mendoakan jajaran Kemenag agar berhasil mengatasi isu administrasi calon jamaah haji ini, sehingga semua bisa berangkat. Bila ini tercapai, tentu akan menjadi legacy yang baik di tahun terakhir Kemenag sebagai penyelenggara haji,” pungkasnya.
Contoh Tugas Akhir Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran, PPG PAI Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.4 Isu Seputar Pubertas pada Remaja Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.2 Konsep Perkembangan Remaja Bagian 2 Pendidikan Kesehatan Reproduksi PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
6 Contoh Tugas Refleksi Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran Topik 1-8 PPG Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Mahfud MD Bicara soal Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Saya Percaya Dia Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.