Jumat, 3 Oktober 2025

Djarot Saiful Hidayat: Badan Kehormatan Diatur dalam Peraturan MPR Tentang Tata Tertib MPR

Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR mengalami perubahan meliputi beberapa hal seperti perubahan rumusan.

Editor: Content Writer
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). 

Penggunaan frasa “kelompok anggota” menjadi “kelompok DPD”, “sidang” menjadi sidang paripurna”, “sekurang-kurangnya” menjadi “paling sedikit”, “paling lambat menjadi “paling lama”, “sebanyak-banyaknya” menjadi “paling banyak”, dan “langkah” menjadi ‘tahapan”, serta lain-lain perubahan frase.

Sedangkan perubahan rumusan dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematikan penulisan. Antara lain, pada konsideran menimbang dan mengingat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, penambahan kata atau kalimat yang sifatnya penyempurnaan redaksi, misal dalam hal pengucapan sumpah/janji ditambah kalimat: diawali dengan ucapan “Demi Tuhan saya berjanji ... dst.’’

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved