Penggunaan frasa “kelompok anggota” menjadi “kelompok DPD”, “sidang” menjadi sidang paripurna”, “sekurang-kurangnya” menjadi “paling sedikit”, “paling lambat menjadi “paling lama”, “sebanyak-banyaknya” menjadi “paling banyak”, dan “langkah” menjadi ‘tahapan”, serta lain-lain perubahan frase.
Sedangkan perubahan rumusan dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematikan penulisan. Antara lain, pada konsideran menimbang dan mengingat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, penambahan kata atau kalimat yang sifatnya penyempurnaan redaksi, misal dalam hal pengucapan sumpah/janji ditambah kalimat: diawali dengan ucapan “Demi Tuhan saya berjanji ... dst.’’
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.