Pada akhirnya, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara merupakan suatu hal yang mungkin saja dapat diwujudkan. Namun, hal tersebut tidaklah mudah. Sebab, tentu akan menimbulkan perdebatan dari berbagai kalangan masyarakat. Sehingga, perlu kiranya wacana ini harus disertai dengan kajian akademis yang matang.
Yang perlu diperhatikan adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi, tidak serta-merta berbentuk seperti masa lalu. Diperlukan berbagai penyesuaian dengan dinamika masyarakat saat ini. Semangat dan kesepakatan penyelenggaraan negara oleh pemerintah dan seluruh aspek bangsa adalah kunci.
Tentu semua tidak ingin tercatat sebagai negara yang mengalami kemunduran dalam aspek demokrasi, tetapi kita semua tidak boleh juga terlalu terlena dengan euforia kebebasan yang membuat Indonesia ‘terjerumus’ ke dalam demokrasi liberal. Indonesia memiliki Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang dapat dijadikan basis dalam setiap aspek kehidupan. Hal itulah yang patut disadari dan dihidupkan ke setiap generasi bangsa.(*)
Baca juga: Jelang Pesta Demokrasi 2024, Pimpinan MPR Harap IPHI Bisa Pertontonkan Pemilu Berkeadaban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.