Diinisiasi oleh Indonesia, IMO Tetapkan Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut
Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan pelaut.
Editor:
Content Writer
Istimewa
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah yang hadir sebagai Delegasi Indonesia
Adapun Sidang IMO LEG tersebut terbagi atas sesi plenary dan 2 (dua) Working Group, yaitu Working group on fair treatment of seafarers detained on suspicion of committing maritime crimes dan Working group on liability and compensation.
Delegasi RI yang hadir pada Sidang IMO LEG terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta KBRI London.
Baca Juga
Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini yang Disampaikan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Tutupi Muka Pakai Masker dan Irit Bicara saat Datangi KPK, Sedang Tidak Sehat? |
![]() |
---|
Kemenhub: Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Layani Penumpang Setelah Revitalisasi |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK, Gagal Diperiksa Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Soal Pemanggilan Bupati Pati Sudewo, KPK: Kita Tunggu Apakah Nanti Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.