Senin, 6 Oktober 2025

Diinisiasi oleh Indonesia, IMO Tetapkan Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut

Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan pelaut.

Editor: Content Writer
Istimewa
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah yang hadir sebagai Delegasi Indonesia 

Adapun Sidang IMO LEG tersebut terbagi atas sesi plenary dan 2 (dua) Working Group, yaitu Working group on fair treatment of seafarers detained on suspicion of committing maritime crimes dan Working group on liability and compensation.

Delegasi RI yang hadir pada Sidang IMO LEG terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta KBRI London.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved