Kamis, 2 Oktober 2025

Aturan Baru Perjalanan Penumpang Dalam Negeri dan Internasional dengan Transportasi Laut

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.

Editor: Content Writer
dok. Kemenhub
Ilustrasi. 

"Dan khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua," ungkapnya.

Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.

"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," tutup Capt Mugen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved