Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Labuhan Lombok dan Pelabuhan Kayangan
Pelabuhan memiliki fungsi sosial sebagai fasilitas publik, termasuk interaksi yang terjadi karena adanya aktivitas perekonomian.
Kedalaman minimal Alur Pelayaran di Pelabuhan Labuhan Lombok yaitu -5,7 meter LWS, sehingga direncanakan kapal dengan ukuran sarat (draught) maksimal 5 (lima) meter dapat melalui Alur Pelayaran pada kondisi air surut terendah.
Sedangkan kedalaman minimal Alur Pelayaran di Pelabuhan Kayangan yaitu -16 meter LWS, sehingga direncanakan kapal dengan ukuran sarat (draught) maksimal 14 (empat belas) meter dapat melalui Alur-Pelayaran pada kondisi air surut terendah.
Turut hadir baik secara langsung maupun virtual dalam acara FGD Penetapan Alur Pelayaran di Pelabuhan Labuhan Lombok ini antara lain Kasubdis Navigasi Disnautika Pushidrosal Letkol Laut (P) Sinung Budi Prasojo, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Direktorat Kenavigasian Zahara Saputra, Kasie Perancangan Teknis dan Program Pengerukan dan Reklamasi Nugroho Budi Satriawan, Manajer Operasi PT ASDP Cabang Kahyangan, Para Kepala Disnav Kelas I, II dan III, Kepala Kantor UPP Kelas III Labuhan Lombok, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur. (*)