Kemenhub Berikan Kemudahan Bagi Para Pelaut, Pemilik Kapal, dan Lembaga Diklat di Masa Pandemi
Kementerian Perhubungan memberikan kemudahan dan memfasilitasi pergantian awak kapal dan menempatkan pelaut sebagai pekerja kunci
“Bagi pengajuan pengesahan program diklat baru atau masih dalam proses yang tertunda akan dilakukan proses reaudit setelah pemerintah menetapkan tentang wabah covid berakhir,” ujarnya.
Dengan berlakunya surat edaran ini surat edaran nomor SE 30 Tahun 2020 tentang perpanjangan pedoman rancangan tindakan (Contingency Plan) untuk pelaut dan pemilik/operator kapal akibat Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.
“Apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dalam pedoman rencana tanggap darurat ini, akan diadakan perbaikan,” tutupnya. (*)