Kamis, 2 Oktober 2025

Kementan Apresiasi Temanggung Implementasikan Perda LP2B

Kementan mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.

Editor: Content Writer
Kementan
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan. Dirinya meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

"Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun," ujar Mentan Syahrul.

Baca: Kementan: Indonesia Taat Sebagai Negara Anggota WTO

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, UU 41/2009, Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," kata Mentan Syahrul. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved