Kementan Akan Tegas Melawan Usaha Alih Fungsi Lahan Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan.
Editor:
Content Writer
"Bantuan tersebut berupa benih, pestisida, pupuk subsidi, pembangunan jalan pusat tani, irigasi, dan alat mesin pertanian," sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 20 Permen 59/2019, bantuan memang bisa diberikan dalam beberapa bentuk seperti sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan /atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bantuan akan difokuskan ke lahan yang sudah di-LP2B-kan,” pungkas Sarwo Edhy. (*)