615 Rumah Sakit yang Melayani Pasien BPJS Tidak Sesuai Dengan Kelasnya
Banyaknya ketidaksesuaian kelas rumah sakit membuat Kementerian Kesehataan melalukan penilaian ulang atau reviu kelas rumah sakit BPJS.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Banyaknya ketidaksesuaian kelas rumah sakit membuat Kementerian Kesehataan melalukan penilaian ulang atau reviu kelas rumah sakit terutama untuk rumah sakit yang melayani pasien jaminan kesehatan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Bambang Wibowo menyebutkan hasilnya ada 615 rumah sakit di seluruh Indonesia yang kelasnya akan diturunkan.
“Dari 2.170 rumah sakit yang bekerjasma dengan BPJS setelah dilakukan reviu maka ada 615 rumah sakit yang direkomendasikan disesuaikan kelasnya agar kompetensinya dibenarkan,” ungkap Bambang saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Reviu tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang faktor-faktor penentunya adalah sumber daya manusia (SDM), kemudian sarana dan prasana serta alat-alat yang digunakan di rumah sakit tersebut.
Data-data yang direviu oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan data-data yang dilaporkan oleh rumah sakit per tanggal 27 mei 2019.
“Karena kondisi di lapangan dinamikanya cukup cepat terkait perubahan SDM, sarana dan prasaran serta alat faskes dan amanat dari perpres ini dan ada laporan dari BPJS sehingga dilakukanlah reviu kelas,” ungkap Bambang.
Sementara itu reviu kelas ini bertujuan untuk menata sistem peta kelas rumah sakit sebagai langkah peningkatan pelayanan termasuk juga untuk membantu BPJS Kesehatan dalam penataa sistem rujukan dan pembayaran.
“Yang dilakukn ini agar berusaha menata lebih baik sebagai fungsi dari pembinaan dan pengawasan rumah sakit,” kata Bambang.
Dari 615 rumah sakit yang turun kelas diantaranya ada 9 rumah sakit kelas A yang turun kelas, 88 kelas B yang turun kelas, 325 rumah sakit kelas C yang turun kelas, dan 193 rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelasnya.