Menkes Masih Bahas Rencana Penghapusan Dua Jenis Obat Kanker dari Layanan BPJS Kesehatan
Rencananya mulai 1 Maret 2019 mendatang ada dua obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rencananya mulai 1 Maret 2019 mendatang ada dua obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.
Dua obat tersebut adalah bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan sel kanker, kedua adalah cetuximamb yang biasa digunakan untuk menangani kanker usus.
Menteri Kesegaran Nila Moeloek menyebutkan rencana tersebut masih dalam pembahasan terlebih dulu.
“Itu masih dalam proses nanti kita lihat, jadi obat itu harus itu termasuk update mutunya,” ungkap Nila saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/1019).
Baca: Tak Ingin Masyarakat Berobat Keluar Negeri, Menkes Ajak Rumah Sakit Tingkatkan Akreditasi
Adapun rencana penghapusan dua jenis obat tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 tentang Perubahan atas Permenkes HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Beberapa pertimbangan yang akan dibahas mengenai rencana penghapusan dua obat tersebut diantaranya manfaat penggunaan obat hingga efektivitas biayanya.
“Saya juga gaK mau semua obat dikasih, jadi kita harus tahu yang betul-betul tepat indikasinya dan bermanfaat dan cost efektif dan itu ada perhitungannya, dalam proses,” kata Nila.
Jika nantinya dua obat tersebut akan dihapus dari layanan BPJS Kesehatan, Nila memastikan akan ada obat penggantin lainnya yang memiliki manfaat yang sama.
“Gak mungkin kami tenaga kesehatan kasih onat mutunya lain, tapi kalau misalnya ada obat lain mahal nih, terus ad generik yang mutunya sama, kamu beli yang mahal murah, ya yang murah,” ujar Nila.