Sabtu, 4 Oktober 2025

Wasekjen PKB: BPJS Kesehatan Jangan Buat Wacana Aneh

Dita menerima banyak keluhan dari konstituen di berbagai daerah bahwa pelayanan kesehatan kerap dipangkas.

Copyright BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen PKB Dita Indah Sari menyatakan keberatan atas wacana BPJS Kesehatan untuk memberlakukan cost sharing bagi pasien penderita 8 jenis penyakit.

"BPJS Kesehatan jangan buat wacana aneh-aneh lah. Mau membebani pasien dengan tambahan biaya, sementara pelayanan kesehatan yang ada sekarang saja masih payah. Belum lagi banyak tanda tanya besar soal transparansi keuangan BPJS Kesehatan. Daripada membuat resah lebih baik bereskan dulu soal-soal di atas," kata Dita melalui pesan singkat, Senin (27/11/2017).

Dita menerima banyak keluhan dari konstituen di berbagai daerah bahwa pelayanan kesehatan kerap dipangkas.

Bisa berupa pengurangan jatah obat, pengurangan jumlah hari rawat inap atau penurunan jenis kategori obat.

Baca: BPJS Kesehatan Bisa Terapkan Cost Sharing Kalau Sudah Revisi UU SJSN

"Belum lagi pelayanan yang lama karena soal-soal administratif. Soal-soal semacam ini adalah keluhan umum. Belum bisa diatasi, kok bisa malah minta peserta ikut bayar biaya 8 penyakit? Adilnya dimana?" tanya Dita.

Mengenai defisit keuangan BPJS, Dita menuturkan lembaga tersebut harus melakukan transparansi serta efisiensi pengelolaan keuangan.

Selain itu, kata Dita, BPJS juga melakukan transparansi biaya operasional serta perbandingan data pembayaran klaim dengan data tagihan dari rumah sakit.

"Sesuai apa tidak? Wacana cost sharing 8 penyakit ini malah membuat publik balik mempertanyakan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan lembaga ini. Sudah benar belum?" kata Dita.

Baca: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Dampak Dua Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia

Dita mengingatkan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh BPJS berada di tangan
Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Ia pun meminta BPJS berfokus untuk memperbaiki layanan kepada para peserta.

"Jika memang membutuhkan tambahan anggaran, ajukan saja ke pemerintah dan Komisi IX DPR. Jangan minta dari kantong pasien," tuturnya.

PKB, kata Dita, menyetujui peningkatan anggaran kesehatan.

Dita mengusulkan agar anggaran hasil cukai rokok yang hampir Rp 120 Triliun bisa dialokasikan sebagian untuk tambahan anggaran kesehatan.

"Agar bisa mengcover lebih luas. Tentu dengan catatan penggunaannya transparan," kata Dita.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.

Yang terbaru, BPJS Kesehatan berencana melibatkan peserta untuk mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.
Yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun. Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun.

Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68% dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017. "Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, (23/11/2017).

Meski begitu, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan (cost sharing) yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.

Per 1 November 2017 total peserta JKN 183,57 juta orang. Hingga akhir 2017 diperkirakan peserta BPJS 183,13 juta orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved