Selasa, 30 September 2025

Peserta JKN Tidak Bisa Daftar Langsung untuk Dapatkan Layanan

BPJS Kesehatan akan mengeluarkan aturan baru perihal pendaftaran dan pemanfaatan jasa layanan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didapatnya usai mendaftar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014). Ratusan warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan kartu layanan kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS Kesehatan melayani permohonan hingga 500 kartu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengeluarkan aturan baru perihal pendaftaran dan pemanfaatan jasa layanan.

Jika selama ini dimungkinkan, sakit baru mendaftar sebagai peserta langsung mendapatkan pelayanan, mulai pertengahan tahun ini tidak bisa seperti itu.

"Mulai Juni kita akan menerbitkan aturan baru, ikut kepesertaan dua minggu sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, saat Public Expose Laporan Audit Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2014 di kantornya, Selasa (5/5/2015).

Upaya ini dilakukan agar semangat gotong royong yang menjadi latar belakang program ini terwujud.

Fahmi mengibaratkan program JKN seperti halnya asuransi mobil. Sebelum terjadi kecelakaan, pemilik mobil telah membayar asuransi di awal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved