Senin, 6 Oktober 2025

Surat Tilang Biru dan Merah di Jepang, Dendanya Bisa Capai Rp100 Juta hingga Hukuman Penjara

Denda tilang biru rata-rata berkisar antara ¥5.000 – ¥18.000 (sekitar Rp500 ribu – Rp1,8 juta)

Editor: Eko Sutriyanto
Richard Susilo
TILANG - Surat tilang biru (kiri) dan tiket tilang merah bagi pelanggar UU Lalu Lintas di Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Ricard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Berlalu lintas di Jepang tidak bisa dianggap remeh.

Pelanggaran ringan bisa berujung denda jutaan rupiah, sementara pelanggaran berat dapat diproses sebagai tindak pidana dengan risiko denda besar hingga hukuman penjara.

“Jika mengemudi dengan kadar alkohol tinggi lalu menyebabkan kecelakaan, bukan tidak mungkin pelakunya dipenjara sekaligus didenda besar,” ujar seorang polisi Jepang kepada Tribunnews.com, Selasa (16/9/2025).

Surat Tilang Biru (青切符 / Ao Kippu)

Secara harfiah, Ao berarti biru, dan Kippu berarti tiket atau slip.

Surat tilang biru diberikan untuk pelanggaran lalu lintas ringan (交通反則行為 / kōtsū hansoku kōi).

Contohnya: Tidak memakai sabuk pengaman, parkir sembarangan, melebihi batas kecepatan sedikit, tidak berhenti di tanda ichiteishi (pemberhentian wajib).

Baca juga: Tidak Lulus SMA di Jepang Tetap Bisa Jadi Pengacara, Begini Caranya

Pelanggaran ini tidak dicatat sebagai tindak pidana, melainkan hanya dikenakan denda administratif (反則金 / hansokukin).

Pembayarannya cukup dilakukan di kantor pos, tanpa harus hadir di pengadilan.

Besaran Denda Tilang Biru: 

  • Tidak pakai sabuk pengaman: sekitar ¥5.000
  • Parkir sembarangan: ¥10.000 – ¥18.000 (tergantung jenis kendaraan)
  • Melebihi batas kecepatan < 15>
  • Melebihi kecepatan 15–25 km/jam: ¥12.000 – ¥15.000
  • Menerobos lampu merah: ¥9.000 – ¥12.000
  • Melanggar tanda perhentian: sekitar ¥8.000

Denda tilang biru rata-rata berkisar antara ¥5.000 – ¥18.000 (sekitar Rp500 ribu – Rp1,8 juta).

Surat Tilang Merah (赤切符 / Aka Kippu)

Berbeda dengan tilang biru, surat tilang merah diberikan untuk pelanggaran berat yang tergolong tindak pidana (刑事事件 / keiji jiken).

Pelanggar wajib diproses di pengadilan dan bisa dicatat sebagai kasus kriminal. 

Contoh pelanggaran berat antara lain: mengemudi dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan jauh di atas ketentuan, mengemudi tanpa SIM
dan kecelakaan lalu lintas serius hingga menyebabkan korban luka atau meninggal
 

Besaran Denda Tilang Merah : 

  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol (shuki obi unten): denda hingga ¥500.000 atau penjara maksimal 3 tahun
  • Mabuk berat (shuyoi unten): denda hingga ¥1.000.000 atau penjara kurang dari 5 tahun
  • Melebihi kecepatan > 30–40 km/jam: bisa kena denda ratusan ribu yen plus larangan mengemudi
  • Mengemudi tanpa SIM: denda hingga ¥300.000 atau penjara maksimal 1 tahun
  • Kecelakaan dengan korban luka/meninggal: denda lebih dari ¥1.000.000 plus hukuman penjara

Baca juga: Sanae Takaichi Berpeluang Jadi Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang

Jika dikonversi, denda tilang merah bisa mencapai Rp300 juta lebih, dan dalam kasus tertentu pelanggar langsung terancam hukuman penjara.

 Kesimpulan

Tilang Biru (青切符 / Ao Kippu): Pelanggaran ringan, denda administratif sekitar ¥5.000–¥18.000, tanpa pengadilan.

Tilang Merah (赤切符 / Aka Kippu): Pelanggaran berat/tindak pidana, wajib sidang di pengadilan, denda bisa mencapai ¥1.000.000 (sekitar Rp100 juta) hingga hukuman penjara.
 
Diskusi aturan lalu lintas di Jepang juga diadakan oleh komunitas Pencinta Jepang. Untuk bergabung gratis, kirimkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke email: [email protected]

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved