Senin, 29 September 2025

Eksklusif dari Jepang: Jejak Gelap Prostitusi Kabukicho, Remaja hingga Mahasiswi Sasar Turis Asing

Kabukicho di Shinjuku, Tokyo menjadi red-light district paling terkenal, dengan banyak tempat hiburan dewasa

Editor: Eko Sutriyanto
Richard Susilo
PROSTITUSI - Daerah Shinjuku Kabukicho dengan gemerlap malamnya, Kamis (24/7/2025) kemarin. Di balik gemerlap lampu neon dan hiruk-pikuk malam di Kabukicho, distrik hiburan terbesar di Shinjuku, Tokyo, tersembunyi wajah lain dari kota metropolitan ini yakni dunia prostitusi jalanan yang semakin terbuka dan terorganisir. 

Mereka mengaku aktif beroperasi sejak pertengahan Mei.

Baca juga: Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Bangunan Liar di Lahan BRIN di Tangerang Selatan Dibongkar

Jaringan Virtual: Grup Chat, Foto Polisi, dan Peta Aman

Investigasi mengungkap adanya jaringan digital tertutup yang dipakai para pelaku untuk berbagi informasi.

Di dalamnya mereka membagikan foto-foto polisi yang menyamar, menandai lokasi razia dan memberikan kode “zona aman” untuk beroperasi.

Tarif layanan berkisar antara ¥20.000 hingga ¥30.000 (sekitar Rp2,6 juta–Rp3,9 juta) per sesi.

Salah satu pelaku dilaporkan sanggup melayani lima klien per hari dan mengumpulkan lebih dari ¥110 juta (setara Rp14,3 miliar) dalam dua tahun terakhir.

Bisnis gelap prostitusi di bali, anak dibawah umur itu turut dijajakan sebagai terapis, yang mempertontonkan seksualitas dan juga melayani hingga hubungan badan dengan tarif Rp 1 -  Rp2,5 juta bergantung treatment yang dipilih oleh tamu.
Bisnis gelap prostitusi di bali, anak dibawah umur itu turut dijajakan sebagai terapis, yang mempertontonkan seksualitas dan juga melayani hingga hubungan badan dengan tarif Rp 1 - Rp2,5 juta bergantung treatment yang dipilih oleh tamu. (Adrian/TribunBali.com)


 Dilema Hukum: Antara Zona Abu-abu dan Regulasi Ketat

Prostitusi di Jepang adalah topik kompleks yang melibatkan aspek hukum, budaya, ekonomi, dan sejarah.

Meskipun secara hukum prostitusi dilarang sejak tahun 1956, praktiknya tetap berlangsung melalui berbagai celah dan bentuk layanan alternatif.

Secara hukum, prostitusi dengan definisi penetrasi seksual berbayar adalah ilegal di Jepang berdasarkan Anti-Prostitution Law tahun 1956. 

Undang-undang Jepang mendefinisikan prostitusi sebagai hubungan seksual dengan orang asing sebagai imbalan uang.

Untuk menghindari pelanggaran hukum, banyak tempat menawarkan layanan seksual tidak langsung, seperti pijat erotis, mandi bersama, atau sekadar menemani bicara.

Namun, celah hukum membuat berbagai bentuk layanan seksual non-penetratif seperti fashion health dan delivery health tetap marak.

Baca juga: 10 Negara dengan Omzet Judi Online Terbesar 2025: AS-Inggris Dominasi, Indonesia Posisi Berapa?

Kegiatan ini berada di wilayah “zona abu-abu” legalitas, dan razia baru digencarkan bila menyangkut eksploitasi anak atau keterlibatan sindikat kriminal (yakuza).

Jepang memiliki sejarah panjang industri seks, dari yuukaku (daerah prostitusi resmi) di era Edo hingga comfort women di masa perang.

Pihak berwenang kini mempertimbangkan langkah preventif yang lebih luas, termasuk kerja sama dengan imigrasi untuk menyampaikan peringatan resmi bagi turis yang masuk melalui bandara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan