Pemda Chiyoda Tokyo Jepang Atur Ketat Properti, Tak Boleh Dijual Selama 5 Tahun Setelah Dibeli
Pemda Chiyodaku secara resmi menyampaikan permintaan ini kepada Asosiasi Real Estat Jepang pada Jumat (18/7/2025)
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintah Daerah Chiyoda-ku, Tokyo, memperketat aturan jual beli properti demi menekan praktik spekulasi yang mendorong lonjakan harga hunian di pusat kota.
Salah satu langkah konkret adalah seruan agar pengembang real estat menerapkan klausul larangan penjualan kembali selama lima tahun pertama setelah pembelian.
Aturan ini menyasar proyek-proyek pembangunan kembali urban, termasuk kondominium dan apartemen menengah ke atas di kawasan strategis.
Pemda Chiyodaku secara resmi menyampaikan permintaan ini kepada Asosiasi Real Estat Jepang pada Jumat (18/7/2025).
“Kami menyerukan agar pengembang memperkenalkan klausul khusus yang melarang pembeli menjual kembali propertinya selama lima tahun. Ini untuk mencegah spekulasi dan menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal,” ujar seorang pejabat Pemda Chiyoda kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Permintaan Properti di Jabodetabek Diprediksi Tetap Tinggi, LPCK Serius Garap Hunian Terjangkau
Permintaan itu berlaku khususnya untuk unit kondominium yang dijual dalam skema pembangunan kembali perkotaan. Aturan berlaku lima tahun sejak tanggal pengalihan nama kepemilikan kepada pembeli baru.
Pemerintah setempat juga meminta agar perusahaan pengembang melarang pembelian beberapa unit sekaligus dengan nama pembeli yang sama. Hal ini ditujukan untuk menghindari praktik akumulasi unit demi dijual kembali dalam waktu singkat dengan harga lebih tinggi.
“Harga real estat di pusat kota terus melonjak. Permintaan semakin ketat. Kami ingin mengutamakan pembeli yang membutuhkan hunian, bukan pelaku spekulasi investasi,” tambah pejabat tersebut.
Survei lembaga swasta di Tokyo menunjukkan bahwa sejumlah tower mansion di kawasan Chiyoda kini dimiliki separuh untuk dihuni tetap, dan separuh lainnya untuk tujuan investasi.
Pemda juga menyatakan akan terus memantau transaksi kondominium ke depan, dan siap mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Metropolitan Tokyo untuk menaikkan pajak capital gain atas penjualan kembali dalam jangka pendek.
Langkah ini menyusul penjualan properti besar seperti Tokyo Garden Terrace Kioicho, yang berpindah tangan dari Seibu Holdings pada Februari 2025. Proyek properti prestisius tersebut berada di kawasan Chiyoda-ku dan terdiri atas dua gedung bertingkat yang mencakup area perkantoran dan residensial.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal tingginya harga sewa apartemen. Ini sudah di luar jangkauan masyarakat lokal. Kami ingin menciptakan lingkungan di mana penduduk bisa tinggal dan hidup dengan layak,” tegas pejabat Pemda.
Diskusi mengenai regulasi properti seperti ini juga menjadi topik hangat di kalangan komunitas diaspora dan pencinta Jepang. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan terbaru seputar hunian dan kehidupan di Jepang, bisa bergabung dalam grup WhatsApp “Pecinta Jepang” dengan mengirimkan email ke [email protected] (sertakan nama, alamat, dan nomor WhatsApp).
Surat Tilang Biru dan Merah di Jepang, Dendanya Bisa Capai Rp100 Juta hingga Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Tidak Lulus SMA di Jepang Tetap Bisa Jadi Pengacara, Begini Caranya |
![]() |
---|
Sanae Takaichi Berpeluang Jadi Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang |
![]() |
---|
Daya Beli Pulih, Pasar Properti Ikutan Stabil, Pengembang Mulai Gencar Ekspansi |
![]() |
---|
Menelan Rekor Rossi, Marquez Tulis Ulang Sejarah Sisa Balapan saat Juara Dunia MotoGP 2025 di Motegi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.