Senat AS Cabut Larangan Regulasi AI dari RUU yang Diajukan Trump
Senat memilih menghapus aturan regulasi AI di tingkat federal tersebut melalui amandemen dengan hasil 99 suara setuju dan 1 menolak.
Penulis:
Bobby W
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Senat Amerika Serikat (AS) yang didominasi Partai Republik sepakat menghilangkan larangan federal selama 10 tahun terhadap pengaturan kecerdasan buatan (AI) pada Selasa (1/7/2025).
Larangan tersebut sebelumnya mencegah negara bagian untuk mengatur AI sebagai bagian dari rancangan undang-undang pemotongan pajak dan anggaran luas yang diajukan tim Presiden Donald Trump ke Senat AS.
Dalam pemungutan suara ini, Senat AS memilih menghapus aturan tersebut melalui amandemen dengan hasil 99 suara setuju dan 1 menolak.
Langkah ini dipelopori oleh Senator Partai Republik dari Tennessee, Marsha Blackburn.
Penghapusan larangan dilakukan dalam sesi maraton bernama "vote-a-rama" , di mana anggota legislatif mengajukan banyak amandemen untuk memperbaiki rancangan undang-undang yang diharapkan Partai Republik setujui.
Dari hasil 99-1, Senator Partai Republik dari Carolina Utara, Thom Tillis, menjadi satu-satunya anggota yang tetap mempertahankan aturan tersebut.
Versi awal rancangan undang-undang Trump hanya melarang negara bagian mengatur AI sekaligus mengizinkan mereka mengakses dana 500 juta dolar AS untuk infrastruktur AI.
Perusahaan besar seperti Google (Alphabet) dan OpenAI sebelumnya mendukung langkah kongres AS untuk mengambil alih regulasi AI dari negara bagian agar inovasi tidak terhambat oleh berbagai aturan berbeda.
Blackburn kemudian mengajukan amandemen setelah sehari sebelumnya sepakat dengan kompromi bersama Ketua Komite Perdagangan Senat, Ted Cruz.
Kompromi itu akan mengurangi larangan regulasi AI menjadi 5 tahun dan mengizinkan negara bagian mengatur isu seperti perlindungan suara seniman atau keselamatan anak di internet, selama tidak memberlakukan "beban berlebihan atau tidak proporsional" pada AI.
Namun, Blackburn mencabut dukungan atas kompromi ini sebelum pemungutan suara amandemen.
Baca juga: Polri Pamer Robot Anjing AI K9 saat Parade HUT ke-79 Bhayangkara: Mampu Deteksi Bom
"Bahasa (penggunaan sejumlah istilah dalam RUU) saat ini tidak bisa diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan perlindungan," kata Blackburn dalam pernyataannya.
"Hingga Kongres mengesahkan UU Keselamatan Anak di Dunia Maya dan kerangka privasi daring, kita tak boleh melarang negara bagian membuat undang-undang pelindung warganya." pungkasnya.
Regulasi kecerdasan buatan di Amerika Serikat sendiri masih dalam tahap fragmentatif, tanpa adanya undang-undang federal komprehensif yang mengatur pemanfaatan teknologi ini secara spesifik.
Menurut situs analisa AI dan Criptocurrency, BlockBeats, Keputusan Senat AS ini menandai perubahan signifikan dalam prioritas legislatif, yang membuka peluang pengawasan dan regulasi teknologi AI di masa depan.
Pencabutan larangan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang meningkat terkait dampak serta pertimbangan etis dalam pengembangan dan penerapan AI.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.