Selasa, 7 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Belasan Negara Bagian AS Gugat Trump, Tuding Tarif Impor Bikin Kacau Ekonomi Dunia

12 negara bagian AS melayangkan gugatan kepada Presiden Donald Trump buntut penerapan kebijakan tarif impor menciptakan ketidakstabilan ekonomi dunia

|
Facebook The White House
DONALD TRUMP - Foto ini diambil pada Selasa (15/4/2025) dari Facebook The White House memperlihatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. 12 negara bagian AS melayangkan gugatan kepada Presiden Donald Trump buntut penerapan kebijakan tarif impor yang menciptakan ketidakstabilan ekonomi dunia 

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 12 negara bagian Amerika Serikat (AS) kompak melayangkan gugatan kepada Presiden Donald Trump buntut penerapan kebijakan tarif impor.

Negara tersebut di antaranya Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, dam Vermont.

Mengutip BBC International, gugatan ini diajukan belasan negara diatas ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di Manhattan, Rabu (23/4/2025).

Adapun gugatan tersebut ditujukan untuk menentang penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA)yang digunakan Presiden Trump untuk mengenakan tarif yang luas terhadap impor dari negara-negara di seluruh dunia.

Negara-negara bagian menilai UU menuduh tarif tersebut melangkahi otoritas Kongres karena pengenaan tarif biasanya adalah urusan legislatif, bukan eksekutif.

Terlebih UU IEEPA hanya sah digunakan dalam situasi darurat nasional yang melibatkan ancaman asing nyata.

Alasan ini yang mendorong belasan negara bagian AS itu untuk melayangkan gugatan, mendesak Koalisi agar memblokir penegakan tarif lebih lanjut dan menyatakan perintah tersebut tidak sah menurut Konstitusi dan hukum federal.

"Presiden tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan pajak sesuka hatinya, tetapi itulah yang dilakukan Presiden Trump dengan tarif ini," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.

"Donald Trump berjanji akan menurunkan harga dan meringankan biaya hidup, tetapi tarif ilegal ini akan berdampak sebaliknya pada keluarga Amerika." imbuhnya.

Gugatan hukum tersebut tidak hanya berfokus pada ekonomi.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa tarif tersebut tidak konstitusional karena merampas kewenangan kongres atas pajak dan perdagangan.

Baca juga: Tarif Trump Dikhawatirkan Jadi Bencana Bagi Industri Otomotif Amerika

Negara-negara bagian mengklaim bahwa tarif tersebut akan menaikkan harga konsumen secara signifikan.

Selain itu mendorong inflasi, tarif itu menyebabkan hilangnya pekerjaan, dan menciptakan ketidakstabilan ekonomi yang meluas.

"Tarif yang sembrono dari Presiden Trump telah meroketkan biaya bagi konsumen dan menimbulkan kekacauan ekonomi di seluruh negeri," kata Gubernur Kathy Hochul.

California Gugat Trump

Sebelum gugatan dilayangkan, negara bagian California telah lebih dulu menggugat Trump buntut penerapan kebijakan tarif impor.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved