Kamis, 2 Oktober 2025

Dua WNI yang Ditahan di AS Imbas Kebijakan Trump Masuk Daftar Deportasi Sejak Tahun 2009

WNI yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN. Sedangkan WNI berinisial BK ditangkap di New York. BK ditangkap saat tengah membuat laporan tahunan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: willy Widianto
Tangkap layar YouTube White House
PERUNDINGAN GENCATAN SENJATA - Tangkap layar yang diambil di YouTube White House pada Selasa (4/2/2025), menampilkan Presiden AS Donald Trump saat menandatangani perintah eksekutif di Kantor Oval pada 3 Februari 2025. Menjelang pertemuannya dengan PM Israel Benjamin Netanyahu, Trump tidak bisa memberikan jaminan bahwa gencatan senjata di Gaza akan tetap berjalan sesuai yang diharapkan. 

​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas Amerika Serikat (AS) imbas aturan keimigrasian pemerintahan Presiden Donald Trump. Dua WNI itu ditahan di lokasi berbeda, Atlanta - Georgia dan New York.

Baca juga: China Relokasi Pabrik ke Indonesia Imbas Kebijakan Donald Trump, Ancaman atau Peluang?

“Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua warga negara Indonesia yang telah ditahan oleh pihak otoritas AS. Satu ditahan di Atlanta, Georgia dan satu ditahan di New York,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers, di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

WNI yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN. Sedangkan WNI berinisial BK ditangkap di New York. BK ditangkap saat tengah membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York pada 28 Januari 2025.

Judha menerangkan, WNI tersebut masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Mereka kemudian mengajukan asylum atau perlindungan yang diberikan sebuah negara kepada warga negara lain yang terancam keselamatannya. Namun permohonan asylum ini ditolak.

Baca juga: Meme Kripto Trump Merosot, Diobral Murah Efek Perang Dagang AS Vs China

Adapun Konsulat Jenderal RI (KJRI) di New York sudah berkomunikasi dengan WNI tersebut di mana yang bersangkutan juga sudah mendapat akses pendampingan hukum. Kemlu RI dalam hal ini akan terus memonitor proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kita akan terus monitor prosesnya,” kata Judha.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan atau perintah eksekutif yang memperketat imigrasi negeri Paman Sam.

Baca juga: Semakin Banyak Negara Menolak Usulan Donald Trump untuk Kuasai Gaza, Raja Yordania Berangkat ke AS

Aturan ini menyasar para imigran yang tidak memiliki dokumen akan langsung dideportasi. Donald Trump bahkan berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved