Salwan Momika, Pria Irak Pembakar Alquran di Swedia, Tewas Ditembak, 5 Orang Ditangkap dan Ditahan
Salwan Momika sedang melakukan siaran langsung di media sosial sekitar waktu ia ditembak.
TRIBUNNEWS.COM - Pria pembakar Alquran, Salwan Momika, dibunuh di sebuah apartemen di Södertälje, Stockholm, Swedia, pada Rabu (29/1/2025) malam waktu setempat.
Salwan Momika adalah warga negara Irak yang tinggal di Swedia.
Salwan Momika sempat memicu protes keras setelah membakar salinan kitab suci umat Islam di luar Masjid Pusat Stockholm pada 2023 lalu.
Petugas kepolisian dipanggil untuk menangani dugaan penembakan di sebuah apartemen di Hovsjö pada Rabu sekitar pukul 23.11 waktu setempat.
Pria tersebut, yang tidak disebutkan namanya oleh polisi, ditemukan dengan luka tembak dan dibawa ke rumah sakit.
Kepolisian kemudian mengumumkan bahwa pria tersebut telah meninggal pada Kamis (30/1/2025) pagi waktu setempat.
Media lokal melaporkan bahwa Salwan Momika sedang melakukan siaran langsung di media sosial sekitar waktu ia ditembak.
Polisi Stockholm mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa lima orang telah ditangkap atas penembakan tersebut pada hari Kamis.
Kelima orang tersebut ditangkap dan diperintahkan ditahan oleh jaksa penuntut, kata polisi Swedia.
Mereka tidak mengatakan apakah penembak termasuk di antara mereka yang ditahan.
Sedang Live TikTok
Media Swedia melaporkan bahwa Salwan Momika sedang melakukan siaran langsung di TikTok saat ia ditembak.
Baca juga: Sosok Salwan Momika, Pria Pembakar Al-Quran Tewas Ditembak saat Live TikTok, Dikenal Kontroversial
Sebuah video yang ditonton Reuters memperlihatkan polisi mengangkat telepon dan mengakhiri siaran langsung yang tampaknya berasal dari akun TikTok Momika.
Salwan Momika ditembak mati beberapa jam sebelum ia dijadwalkan menerima putusan pengadilan menyusul persidangan atas pembakaran Alquran.
Putusan, yang seharusnya disampaikan pada hari Kamis, ditunda setelah "dikonfirmasi bahwa salah satu terdakwa telah meninggal," kata Pengadilan Distrik Stockholm.
Perdana Menteri Ulf Kristersson mengatakan dinas keamanan Swedia terlibat dalam penyelidikan tersebut karena "jelas ada risiko adanya hubungan dengan kekuatan asing".
Salwan Momika telah membakar salinan Alquran, kitab suci umat Islam, dalam demonstrasi publik tahun 2023 yang menentang Islam.
Pengadilan Stockholm seharusnya menjatuhkan hukuman kepada Momika dan seorang pria lainnya pada Kamis (30/1/2025) dalam persidangan pidana atas "pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional", tetapi mengatakan pengumuman putusan tersebut telah ditunda.
Dinas Keamanan mengatakan bahwa polisi memimpin penyelidikan tetapi "kami mengikuti perkembangan peristiwa dengan seksama untuk melihat dampak apa yang mungkin terjadi pada keamanan Swedia," kata seorang juru bicara kepada Reuters.
Sebagai informasi, Salwan Momika melakukan serangkaian protes anti-Islam, yang memicu kemarahan di banyak negara mayoritas muslim.
Baca juga: Salwan Momika, Pria Pembakar Al-Quran Tewas Ditembak saat Live TikTok, Pelaku Masuk Lewat Atap
Kerusuhan terjadi di kedutaan Swedia di Baghdad dua kali, sementara duta besar Swedia diusir dari kota itu di tengah pertikaian diplomatik.
Polisi Swedia telah memberikan izin kepada Momika untuk melakukan protes dengan membakar kitab suci, sesuai dengan Undang-undang kebebasan berbicara di negara tersebut.
Pemerintah kemudian berjanji untuk mencari cara hukum untuk menghapuskan protes yang melibatkan pembakaran teks dalam keadaan tertentu.
Di sisi lain, Swedia pada tahun 2023 meningkatkan kewaspadaan terorisme ke level tertinggi kedua dan memperingatkan ancaman terhadap warga Swedia di dalam dan luar negeri setelah pembakaran Alquran, banyak di antaranya oleh Momika, yang membuat marah umat Islam dan memicu ancaman dari para jihadis.
Badan migrasi Swedia pada tahun 2023 ingin mendeportasi Momika karena memberikan informasi palsu pada aplikasi izin tinggalnya, tetapi tidak dapat melakukannya karena ia berisiko mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di Irak.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.