Minggu, 5 Oktober 2025

Buntut PHK Dua Karyawan, Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar Lebih oleh Pengadilan Buruh Jepang

Vonis pengadilan jadi kekalahan total Dewi karena awalnya masalah itu bisa diselesaikan dengan memberi kompensasi 6 juta yen atau Rp629 juta

|
Editor: Eko Sutriyanto
Richard Susilo
Ratna Sari Dewi Soekarno biasa dipanggil Dewi Sukarno atau Naoko Nemoto (84) 

Yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah apakah pemecatan dua mantan karyawan itu sah atau tidak sah.

Pihak Dewi berkata: "Keduanya melakukan percakapan telepon dengan pengacara yang mewakili Office Dewi Sukarno dan jelas setuju untuk mengundurkan diri. Saya hanya mengatakan bahwa jika Office Dewi mengakui pemecatan itu tidak sah dan membayar sejumlah uang, ada ruang untuk pengunduran diri yang disepakati."

Pengadilan kemudian menerima argumen penggugat,  A dan B dan memutuskan bahwa pemecatan itu tidak sah yakni  pekerjaan dilanjutkan.

 Ayao Masaki, seorang pengacara yang akrab dengan masalah ketenagakerjaan, mengatakan setelah melihat putusan tersebut sebagai berikut.

Office Dewi  mengatakan bahwa keduanya bukan lagi karyawan Office Dewi dan belum membayar gaji mereka untuk waktu yang lama, tetapi putusan mengatakan bahwa mereka harus membayar gaji mereka yang belum dibayarkan sejak April 2021.

Tampaknya  A memiliki gaji bulanan 270.000 dan  B memiliki gaji bulanan 300.000 yen.

Baca juga: Dewi Soekarno Rencana Bangun Balai Peringatan, Apakah Harus Menikah Dengan Pria Kaya?

Selain itu, jika upah tidak dapat dibayar pada tanggal yang ditentukan, upah tersebut harus dibayar dengan bunga wajib sebesar 3 persen.

Anda akan diminta untuk membayar upah bulanan yang terlambat dari tanggal pembayaran dengan bunga 3 persen per tahun sampai dibayarkan.

"Misalnya, 270.000 yen yang seharusnya dibayarkan pada 30 April 2021 sekarang mendekati 300.000 yen dengan bunga," katanya.

Dengan kata lain, mereka diperintahkan untuk membayar gaji 570.000 yen per bulan untuk mereka berdua dan suku bunga penuh mulai April 2021. 

Selain itu, klaim lembur pasangan yang belum dibayar dikabulkan, meninggalkan Dewi dengan total pembayaran tagihan sekitar 29 juta yen (pada Desember 2024, ketika putusan dikeluarkan).

"Tidak apa-apa kalah!" kata Dewi kepada wartawan Jepang dan dia mungkin bergegas.

Namun, jumlah pembayaran kepada kedua orang itu yang semula hanya 6 juta yen, telah membengkak menjadi 29 juta yen atau sekitar 5 kali lipat.

"Saya menahan diri untuk tidak berkomentar," lanjut Dewi lagi.

Dewi Soekarno bersama warga Ukraina di Kiev. Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno menegur Dewi Soekarno yang kini tengah berada di daerah perang, Ukraina. Hirokazu Matsuno meminta Dewi Soekarno segera meninggalkan Ukraina dan kembali ke Jepang.
Dewi Soekarno bersama warga Ukraina di Kiev. Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno menegur Dewi Soekarno yang kini tengah berada di daerah perang, Ukraina. Hirokazu Matsuno meminta Dewi Soekarno segera meninggalkan Ukraina dan kembali ke Jepang. (Foto Fuji TV)

SOSOK Ratna Sari Dewi 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved