Minggu, 5 Oktober 2025

Joe Biden Membatalkan Hukuman Mati 37 Narapidana, tetapi 2 di Antaranya Menolak

Presiden AS Joe Biden meringankan hukuman 37 terpidana mati menjadi penjara seumur hidup, tapi 2 di antaranya menolak.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Febri Prasetyo
Instagram Joe Biden
Presiden AS Joe Biden 

Joseph Agofsky meninggal di penjara pada tahun 2013, setelah dijatuhi hukuman seumur hidup atas perampokan tersebut.

Shannon Agofsky awalnya juga dijatuhi hukuman seumur hidup.

Tetapi pada tahun 2001, ia membunuh narapidana lain di penjara Texas. 

Juri merekomendasikan hukuman mati kepadanya pada 2004.

Shannon Agofsky dihukum atas dua pembunuhan terpisah pada tahun 1989 dan 2004.
Shannon Agofsky dihukum atas dua pembunuhan terpisah pada tahun 1989 dan 2004. (Change.org)

Namun, Shannon Agofsky menyatakan bahwa ia masih berupaya membersihkan namanya dari kasus aslinya (Dan Short).

"Terdakwa tidak pernah meminta keringanan hukuman. Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan keringanan hukuman," bunyi berkas gugatannya.

"Terdakwa tidak menginginkan keringanan hukuman dan menolak menandatangani dokumen yang terkait dengan keringanan tersebut."

Laura Agofsky, yang menikahi Shannon melalui telepon pada tahun 2019, mengatakan kepada NBC News bahwa pengacara suaminya menyarankan untuk meminta keringanan hukuman.

Namun, Shannon menolak karena status hukuman matinya memberikan akses kepada penasihat hukum yang diperlukan untuk mengajukan banding.

"Ia tidak ingin mati di penjara dengan stigma sebagai pembunuh berdarah dingin," kata Laura kepada NBC News.

Baca juga: Jelang Akhir Jabatan, Biden Blokir Rencana Nippon Steel Akuisisi Raksasa Baja AS Rp241 Triliun

Kasus Len Davis

Len Davis, mantan polisi New Orleans, dihukum karena menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh seorang wanita yang mengajukan keluhan terhadapnya.
Len Davis, mantan polisi New Orleans, dihukum karena menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh seorang wanita yang mengajukan keluhan terhadapnya. (Handout)

Len Davis adalah mantan polisi New Orleans yang dihukum karena pembunuhan warga sipil bernama Kim Groves (32) pada tahun 1994.

Jaksa mengatakan bahwa Davis menyewa seorang pengedar narkoba untuk membunuh Groves.

Groves diincar karena ia melaporkan perlakuan Davis yang memukuli seorang remaja yang disangka pelaku kejahatan.

Hukuman mati Davis sempat dibatalkan, tetapi diberlakukan kembali pada tahun 2005 oleh pengadilan banding federal.

Dalam pengajuan hukumnya, Davis, yang kini berusia 60 tahun, selalu menegaskan ketidakbersalahannya.

Ia berpendapat bahwa pengadilan federal tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya atas pelanggaran hak sipil.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved