Wantimpres bakal kembali menjadi DPA jelang pelantikan Prabowo, jumlah anggota tidak terbatas
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan revisi UU Wantimpres "tidak ada urgensinya sama sekali" dan jika DPR hanya mengubah…
Sementara kinerjanya tidak terlihat.
"Kerjanya hanya memberikan nasihat tapi jumlah [anggota] berjibun, buat apa? Jadi beban APBN, padahal anggaran dikeluarkan harus berbasis kinerja."
"Kecuali fungsinya diperkuat seperti di Prancis yang bertugas sebagai banding administratif pemerintah. Kalau warga protes bisa mengadu ke mereka, jadi bermanfaat."
"Misalnya ada perilaku menteri yang tidak benar dilaporkan ke Dewan Pertimbangan Agung dan disampaikan secara terbuka, kan ada fungsinya."
"Tapi kalau cuma penasihat kan bingung, kerjanya apa?"
Karenanya Dian Puji berharap dalam revisi UU Wantimpres, DPR turut memperkuat peran lembaga tersebut, dengan menambahkan tugas baru selain memberikan nasihat atau pertimbangan.
Yakni bertugas sebagai banding administatif bagi warga.
Kemudian menetapkan kriteria spesifik seperti independen, tidak pernah menjadi bawahan presiden, dan berintegritas.
Untuk jumlah anggota, menurut Dian Puji, sebaiknya tidak lebih dari lima orang. Sebab presiden sudah dibantu oleh wakil presiden dan para menteri-menterinya.
"Jumlahnya jangan terlalu banyak karena ini bukan lembaga operasional. Dalam hukum administrasi negara, suatu badan atau lembaga yang tidak teknis seperti kementerian, sebaiknya tidak terlalu banyak anggota."
"Cukup lima atau tujuh orang. Kalau belasan orang, sudah kebanyakan, karena ini lembaga pertimbangan yang justru dilihat pada kualitas bukan jumlah orangnya."
"Sebanyak apa pun tapi tidak berkualitas pertimbangannya, enggak berguna juga."
'Bagi-bagi kue kekuasaan'
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, sependapat.
Ia mengatakan revisi UU Wantimpres "tidak ada urgensinya sama sekali" dan jika DPR hanya mengubah nomenklatur serta menambah jumlah anggota, maka hal itu tak lebih sebagai upaya bagi-bagi jatah "kue" jabatan kepada rekan koalisi presiden terpilih Prabowo Subianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.