Selasa, 7 Oktober 2025

Kerajaan Bisnis Trump Rambah Arab Saudi, Gedung Mewah Trump Tower Bakal Berdiri di Jeddah

Kerajaan bisnis mantan Presiden Amerika Serikat (AS) ke-45, Donald Trump kini merambah ke Arab Saudi, gedung mewah Trump Tower bakal berdiri di Jeddah

Tangkap Layar Twitter/X
Kerajaan Bisnis Trump Rambah Arab Saudi, Gedung Mewah Trump Tower Bakal Berdiri di Jeddah. Kerajaan bisnis mantan Presiden Amerika Serikat (AS) ke-45, Donald Trump kini merambah ke Arab Saudi, gedung mewah Trump Tower bakal berdiri di Jeddah 

Uni Emirat Arab dan Qatar juga masing-masing berinvestasi $200 juta, menurut The New York Times.

Pada bulan Maret, Dar Global melaporkan bahwa pendapatannya tahun 2023 melonjak 351 persen tahun-ke-tahun.

Putusan Mahkamah Agung

Belum lama ini, Mahkamah Agung AS memutuskan mantan Presiden Donald Trump dapat mengklaim kekebalan dari penuntutan atas tuduhan subversi pemilu yang berkaitan dengan perilaku resminya sebagai presiden, Senin (1/7/2024), 

Meski demikian, Trump mungkin masih menghadapi penuntutan atas tindakan tidak resmi.

Kandidat unggulan dalam pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik itu dituduh melakukan persekongkolan untuk menghalangi proses resmi, menghalangi dan mencoba menghalangi proses resmi, dan berkonspirasi melawan hak asasi manusia dalam kasus yang merupakan salah satu dari empat dakwaan pidana yang diajukan terhadapnya.

Ia mengaku tidak bersalah dalam semua kasus.

Baca juga: Hampir Tidur di Panggung, Joe Biden Ngaku Jeblok saat Debat Lawan Donald Trump

Trump menegaskan bahwa ia memiliki kekebalan mutlak dari tuntutan pidana terkait tindakan yang terkait dengan tugas kepresidenannya.

Melalui media sosial Trump merayakan keputusan MA tersebut, DW News melaporkan.

"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika!" tulisnya di platform Truth Social miliknya.

Tanggapan Biden

Menanggapi putusan MA soal kekebalan hukum Trump, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperingatkan bahwa hal tersebut merupakan "preseden berbahaya".

“Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika,"

"Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak,” kata Biden, dikutip Reuters.

Dalam konferensi pers, Biden mengatakan undang-undang tersebut diberlakukan secara merata kepada semua orang di Amerika Serikat.

"Untuk semua tujuan praktis, hampir tidak ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan presiden,"

"Ini adalah prinsip yang pada dasarnya baru dan merupakan preseden yang berbahaya karena kekuasaan jabatan tidak akan lagi dibatasi oleh hukum, termasuk Mahkamah Agung Amerika Serikat," katanya, dikutip Al Mayadeen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved