Sabtu, 4 Oktober 2025

Ormas Kelola Tambang

Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Rawan 'konflik SARA' dan 'alat perusahaan'

Presiden Joko Widodo telah meneken aturan yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan…

BBC Indonesia
Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Rawan 'konflik SARA' dan 'alat perusahaan' 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang.

Namun aturan itu dikritisi oleh berbagai pihak lantaran dituding bermotif politik, dapat memicu konflik horizontal, hingga memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang.

Pada 2021, Jokowi pernah menjanjikan konsesi pertambangan mineral dan batubara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) dengan alasan “dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil”.

Laporan Majalah TEMPO pada 14 April 2024 kemudian memuat soal bagaimana Menteri Investasi Bahlil Lahadia berkeras agar ormas keagamaan bisa mendapat izin usaha pertambangan khusus.

Itu kemudian terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang berlaku mulai 30 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.

Ormas keagamaan juga hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batubara di wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai alasan pemerataan ekonomi yang dilontarkan pemerintah hanyalah “dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan”.

JATAM mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut. Ormas-ormas keagamaan juga diminta berpikir ulang untuk menerima tawaran pemerintah mengingat banyak korban tambang justru adalah jemaah mereka.

"Umat dari ormas-ormas keagamaan juga harus bersuara. Jangan sampai itu hanya pilihan elite ormas, tidak berdasarkan aspirasi umat," kata Melky kepada BBC News Indonesia.

Mengapa kebijakan ini ditentang dan apa saja persoalan yang berpotensi muncul sebagai akibatnya?

Bertentangan dengan UU Minerba

JATAM dan AMAN sama-sama menilai bahwa substansi soal izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasalnya di dalam UU tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kalau BUMN dan BUMD tidak berminat, barulah penawaran dapat diberikan kepada swasta melalui proses lelang.

Mengacu pada UU Minerba, ormas keagamaan tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menerima penawaran prioritas.

“Jokowi semacam membuat regulasi sembari mengabaikan regulasi yang sudah ada. Ini adalah bentuk otak-atik regulasi supaya langkah yang diambil pemerintah itu sesuai dengan regulasi, padahal tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Melky.

Berpotensi picu konflik horizontal

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman khawatir bahwa kebijakan ini dapat memicu konflik horizontal antara ormas keagamaan dengan masyarakat adat.

Selama ini, Arman mengatakan banyak kelompok masyarakat adat telah berkonflik dengan tambang dan proyek investasi.

Mereka berhadapan dengan perusahaan dan aparat untuk mempertahankan tanah yang telah lama mereka diami yang tumpang tindih dengan izin konsesi tambang. Sementara selama ini, belum ada pengakuan negara atas tanah-tanah adat yang mereka diami.

Ketika ormas keagamaan masuk ke dalam pusaran itu, Arman khawatir akan timbul konflik horizontal.

“Ini bisa menjadi konflik SARA malah. Misalnya ketika satu kelompok adat terdiri dari kelompok agama tertentu, kemudian dimasuki oleh ormas keagamaan dari kelompok agama lainnya, itu isunya berpotensi dipelintir ke mana-mana,” ujar Arman.

Ketimbang menambah ruwet situasi, pemerintah didorong untuk fokus membenahi konflik-konflik agraria yang dipicu oleh kehadiran tambang.

Menurut catatan Konsorsium Perbaruan Agraria (KPA), terdapat 32 konflik agraria akibat tambang sepanjang 2023. Itu berdampak pada lebih dari 48.000 keluarga di 57 desa.

Tak punya kapasitas dan peluang jadi ‘alat’ perusahaan

Ormas keagamaan juga dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengelola pertambangan, kata JATAM.

PP yang sama mewajibkan badan usaha negara dan swasta yang mengelola tambang wajib memenuhi syarat-syarat administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Namun tidak ada rincian soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas.

Menurut Melky, ormas keagamaan tidak mungkin memenuhi kriteria-kriteria yang wajib dimiliki untuk pertambangan. Oleh sebab itu, skema yang mungkin diterapkan dalam hal ini adalah ormas menjadi pemegang konsesi yang bekerja sama dengan perusahaan lain sebagai operator.

Melky khawatir bahwa skema ini pada akhirnya justru memudahkan perusahaan-perusahaan untuk masuk ke wilayah pertambangan khusus melalui ormas-ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang lebih dulu.

“Perusahaan-perusahaan akan senang karena akan mendapat wilayah konsesi baru. Ini semacam kado tambahan bagi perusahaan, tapi diberikan kepada ormas,” ujar Melky.

JATAM khawatir hal ini akan kian mempercepat perluasan areal tambang sehingga berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan.

Sejauh ini, Jokowi menjadi presiden yang paling murah hati memberi izin tambang dibandingkan presiden-presiden sebelumnya. Sejak menjabat hingga 2022, Jokowi telah memberi izin tambang di wilayah seluas 5,37 juta hektare.

Melky juga tidak yakin tata kelola pertambangan akan lebih baik dan berkelanjutan ketika ormas keagamaan terlibat dalam pengelolaannya.

“Justru ada potensi mereka menjadi alat perusahaan-perusahaan untuk dapat izin tambang baru. Ketika pemegang konsesinya ormas keagamaan pun, tidak akan menghapus kejahatan di industri ekstratif,” kata Melky.

Menanggapi tudingan-tudingan itu, Bahlil pada akhir April lalu mengatakan ormas-ormas tersebut akan mencari rekan yang profesional.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" kata Bahlil dilansir Kompas.com.

‘Banyak korban tambang juga umat keagamaan’

JATAM meminta ormas-ormas keagamaan di Indonesia tidak serta merta menerima penawaran pemerintah untuk menjadi pengelola tambang.

Menurut Melky, ormas keagamaan justru semestinya berkontribusi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh tambang. Pasalnya, banyak dari korban tambang yang diadvokasi oleh JATAM juga terkait dengan ormas-ormas keagamaan.

“Praktik ekstrasi pertambangan hari ini di Indonesia, banyak korbannya juga umat keagamaan itu sendiri, termasuk jemaah NU, jemaah Muhammadiyah. Apakah situasi ini mau diabaikan oleh elite-elite di ormas keagamaan hanya karena konsesi yang dibagi-bagikan oleh rezim Jokowi?” kata Melky.

Di Desa Wadas misalnya, mayoritas warga yang terdampak oleh penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) merupakan Nahdliyin.

Warga sempat mengadu ke NU di tengah perpecahan sikap masyarakat terhadap proyek tambang itu. Dikutip dari situs NU, ormas Islam ini kemudian mengutus tim untuk mengawal kasus ini.

Pada Oktober 2022, Muhammadiyah juga pernah bersurat ke Presiden Jokowi mengenai penolakan mereka terhadap tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur.

Namun sembilan bulan setelahnya, para petinggi Muhammadiyah justru menyambut kedatangan investor asal China untuk tambang emas di Trenggalek, Chenxi Chengetai Investments.

Pada saat ormas keagamaan masuk ke industri tambang, Melky mengatakan mereka justru akan menjadi pihak yang berkontribusi pada ketidakadilan yang menimpa warga.

Hal itu dinilai tidak sejalan dengan marwah ormas-ormas keagamaan yang semestinya justru memperjuangkan ketidakadilan yang dialami oleh jemaah mereka.

“Ketika sebuah ormas keagamaan jadi pemegang konsesi, lalu operasional tambangnya menggusur pemukiman, menghancurkan kawasan hutan, merampas tanah warga, melakukan kekerasan dan kriminalisasi, apakah ormas-ormas ini mau jadi bagian dari praktik kekerasan seperti ini?” tanya Melky.

“Kalaupun mereka memakai narasi bahwa ini untuk kebaikan umat, saya mau bilang bahwa itu untuk kebaikan sebagian umat mungkin iya, tapi ada umat lain dan lingkungan yang faktanya selama ini juga dikorbankan,” sambungnya.

Dia juga menduga bahwa “bagi-bagi konsesi tambang” ini sebagai upaya “menjinakkan” ormas-ormas keagamaan agar tidak resisten terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Bagaimana respons ormas-ormas keagamaan sejauh ini?

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa keputusan soal izin tambang tersebut adalah “kewenangan pemerintah”.

“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dengan Muhammadiyah,” kata Mu’ti melalui pesan singkat kepada BBC News Indonesia, Jumat (31/05).

Ketika ditanya apakah Muhammadiyah akan mengambil peluang untuk mengelola tambang, Mu’ti mengatakan, “Harus dibahas dulu dalam rapat pleno”.

Sementara itu, sejumlah petinggi Pengurus Besar NU belum merespons permintaan tanggapan dari BBC News Indonesia.

Namun pada 18 Agustus 2023, Ketua Tanfidziyah PBNU Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menawarkan konsesi pertambangan minerba kepada generasi muda NU.

Itu dia sampaikan ketika menanggapi usulan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) agar tambang emas rakyat ilegal dapat memperoleh izin resmi.

“Bila usulan MIND ID itu dikoneksikan dengan tawaran presiden, maka NU sebagai bagian dari masyarakat sipil turut membantu negara dalam sektor pertambangan,” jelas Gus Falah dilansir kantor berita Antara.

Kemudian pada pertengahan Mei lalu, Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin mengatakan izin tambang untuk ormas keagamaan sebagai "ide bagus" usai dirinya menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved