MK Terima Pendaftaran 278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK telah menerima pendaftaran 278 permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Dua di antaranya merupakan gugatan hasil Pilpres 2024 yang…
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. Total, ada 278 gugatan yang didaftarkan ke MK.
Dilihat dari situs resmi MK pukul 09.40 WIB, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.
Berikut jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK:
Sengketa hasil Pilpres: 2
Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91
Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173
Sengketa hasil Pileg DPD: 12
Sidang perdana sengketa hasil pemilu digelar Rabu 27 Maret
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).
Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.
"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi penutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.
Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.
Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.