Selasa, 7 Oktober 2025

Empat Eks Marinir Ukraina Divonis Penjara Seumur Hidup di Donetsk, Dituding Habisi Warga Sipil

Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) wilayah yang diklaim bergabung dengan Rusia menjatuhi hukuman seumur hidup

Editor: Hendra Gunawan
Telegram via Russia Today
Anggota Marinir Ukraina: Vladimir Kucherenko, Dmitry Latyshev, Yevgeny Yakubenko dan Sergey Balitsky. Mereka divonis terbukti melakukan pembunuhan, percobaan penghilangan nyawa dan tindak asusila terhadap rakyat sipil. 

Pada bulan Desember 2022, Komite Investigasi Rusia memperkirakan jumlah korban sipil selama pertempuran musim semi berjumlah sekitar 3.000 orang dan menyalahkan tindakan pasukan Ukraina.

Warga yang selamat telah bersaksi tentang militan 'Azov' yang menggunakan mereka sebagai perisai manusia dan menghalangi semua upaya warga sipil untuk mengevakuasi zona pertempuran.

Rumah-rumah yang hancur, jalan rusak, dan infrastruktur yang hancur membentuk gambaran Mariupol masa kini. Namun, ribuan orang masih tinggal di kota tersebut.

Mariupol menjadi salah satu kota yang hancur lebur karena peperangan Rusia dengan Ukraina.

Itu menjadi diantara perang paling brutal selain pertempuran di Kota Bakhmut.

Pengadilan LPR Hukum 20 Tahun Serhii Boichuk

Sebelumnya Pengadilan Republik Rakyat Luhansk telah menghukum Serhii Boichuk, anggota Brigade Serangan Gunung Terpisah ke-10 Angkatan Bersenjata Ukraina, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dikutip dari Pravda, Boichuk adalah seorang mekanik dan pengemudi di Batalyon Serangan Gunung Terpisah ke-108 (unit militer A3715) dari Brigade Serangan Gunung Terpisah ke-10 (unit militer A4267) Angkatan Bersenjata Ukraina.

Dia telah dihukum karena diduga "menembaki bangunan tempat tinggal warga sipil di distrik Popasna" di wilayah pendudukan Oblast Luhansk.

Dalam serangan tersebut dituding telah menewaskan sejumlah warga sipil.

Tentara Ukraina ini telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan keamanan maksimum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved