Pernikahan anak di Indonesia 'mengkhawatirkan', permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama naik 200%
Lembaga pemerhati anak menyebut perkawinan anak "sangat mengkhawatirkan" karena permohonan yang diajukan lewat dispensasi ke Pengadilan…
Salah satu anggota keluarga yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bojonegoro adalah Beni (bukan nama sebenarnya).
Dia menyadari sang adik perempuan yang duduk di kelas 11 SMA belum waktunya menikah.
Tapi katanya, keluarga tak punya pilihan.
"Menikah ini tidak ada pilihan, harus dinikahkan. Kalau tidak efeknya akan lebih mengkhawatirkan..." ucapnya.
Apa alasan orang tua mengajukan dispensasi kawin pada anak?
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan para orang tua mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Pertama, tradisi atau budaya yang masih memandang perempuan yang telah menstruasi dianggap siap menikah.
Kedua, demi menutupi "aib" karena terjadi kehamilan di luar nikah.
Ketiga, masih sempitnya padangan orang tua terhadap pendidikan anak-anak perempuan. Pandangan mereka, katanya, pendidikan yang tinggi tidak penting karena pada akhirnya perempuan harus berada di rumah.
Terakhir, dalil agama yang mengajarkan agar menjauhi perbuatan zina.
Dari sederet alasan tersebut, dua di antaranya yakni takut zina dan terlanjur hamil menjadi dalih paling dominan diajukan permohonan dispensasi kawin.
Ketua Bidang Data, Informasi, dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Surabaya, Isa Anshori, sepakat.
Dari pengalamannya mendampingi anak korban pernikahan dini di Jawa Timur, ada kekhawatiran si orang tua jika anaknya sudah mulai dekat dengan lawan jenis.
"Ada anggapan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berduaan, yang ketiga setan dan berpotensi melakukan perbuatan zina. Ini keyakinan dan dalil agama," ujar Isa Anshori kepada BBC News Indonesia.
"Pengadilan Agama mestinya bisa [menolak], tapi kalau alasannya agama sulit. Kalau membiarkan dianggap mengizinkan berbuat dosa."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.