Pernikahan anak di Indonesia 'mengkhawatirkan', permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama naik 200%
Lembaga pemerhati anak menyebut perkawinan anak "sangat mengkhawatirkan" karena permohonan yang diajukan lewat dispensasi ke Pengadilan…
Lembaga pemerhati anak menyebut perkawinan anak di Indonesia "sangat mengkhawatirkan" karena permohonan yang diajukan lewat dispensasi ke Pengadilan Agama masih tinggi, naik 200% dari tahun 2019.
Di Bojonegoro, Jawa Timur, misalnya hingga November 2023 permintaan dispensasi kawin yang dimohonkan para orang tuanya mencapai 435 perkara.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan anak-anak yang diajukan dispensasi nikah kebanyakan lulusan SD dan SMA.
Sementara seorang anggota keluarga yang mengajukan dispensasi mengaku alasan mengajukan permohonan itu demi "menghindari efek buruk seperti zina".
Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Perkawinan anak berakhir cerai
Sejumlah keluarga yang hendak mendaftarkan permohonan dispensasi kawin untuk anaknya menunggu di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur.
Mereka duduk di ruang tunggu dengan membawa berkas-berkas.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, berkata sepanjang Januari-November 2023 pihaknya menerima 435 permohonan dispensasi kawin.
Jumlah itu, kata dia, sebetulnya turun dibandingkan tiga tahun terakhir.
"Pada tahun 2021 perkara dispensasi yang masuk ada 608, lalu tahun 2022 ada 527 kasus," ujarnya kepada wartawan Dedi Mahdi yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (15/12)
Kata dia, pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini biasanya dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan.
Catatan pengadilan, kebanyakan anak-anak yang diajukan dispensasi nikah lulusan SD dan SMP.
"Data yang muncul dari beberapa kecamatan yang mengajukan dispensasi pasti termasuk kategori kemiskinan tinggi."
Ironisnya, kata dia, sebanyak 50 pasangan yang dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya berakhir dengan perceraian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.