Parlemen Denmark Loloskan RUU Larangan Pembakaran Al-Qur'an, Didukung 94 Suara dari 179 Kursi
Parlemen Denmark meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pembakaran salinan Al-Qur'an di tempat umum.
Seperti yang terjadi pada akhir Juli kemarin, ada ratusan pengunjuk rasa mencoba melakukan pawai ke Kedutaan Denmark di Zona Hijau Baghdad, Irak, dikutip dari Euro News.
Menanggapi situasi keamanan yang memburuk, negara Skandinavia tersebut memperketat kontrol perbatasan sementara waktu.
Dari 21 Juli hingga 24 Oktober, tercatat 483 pembakaran buku atau pembakaran bendera di Denmark, menurut angka kepolisian nasional.
Dikutip The Independent, pada tahun 2006 kemarin, Denmark menjadi sorotan setelah sebuah surat kabar memuat 12 kartun Nabi Muhammad.
Baca juga: Tanggapi Aksi Pembakaran Alquran, M. Syukur Minta Pemerintah Indonesia Optimalkan Jalur Diplomasi

Umat Muslim menilai memuat gambar nabi sebagai tindakan asusila.
Gambar-gambar itu pun terus menjadi perbincangan yang panas.
Pembakaran telah menyebabkan krisis diplomatik bagi Swedia dan menyebabkan demonstrasi di beberapa negara yang menyerukan boikot produk Swedia.
Protes anti-Demark juga meluas di seluruh dunia.
Dilansir Dawn, Swedia juga sedang mempertimbangkan upaya hukum untuk membatasi penodaan Al-Qur'an.
Aksi pembakaran Al-Qur'an di Swedia
Pada pertengahan Agustus kemarin, seorang wanita ditahan pihak berwajib setelah menyemprot seorang aktivis anti-Islam dengan alat pemadam api saat melakukan protes dengan membakar Al-Qur'an di luar Kedutaan Iran di Stockholm.
Baca juga: VIDEO Kementerian Luar Negeri Indonesia Panggil Dubes Swedia dan Denmark Terkait Pembakaran Alquran

Video menunjukkan wanita menghampiri Salwan Momika dan menyemprotkan bubuk putih ke arahnya, Jumat (18/8/2023)
Sejurus kemudian wanita itu dicegat oleh petugas polisi berpakaian preman yang membawanya pergi.
Momika tampak tertegun kemudian melanjutkan demonstrasi yang telah diizinkan oleh polisi.
Ia mengatakan protesnya menargetkan agama Islam, bukan orang Muslim.
Juru bicara polisi Towe Hagg mengatakan wanita itu, yang tidak disebutkan identitasnya oleh polisi, telah ditahan karena dicurigai mengganggu ketertiban umum dan melakukan kekerasan terhadap petugas polisi.
Polisi Swedia telah mengizinkan demonstrasinya, dengan alasan kebebasan berbicara sambil mengajukan tuduhan ujaran kebencian awal terhadapnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.