Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka, citra KPK 'hancur lebur'

Ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo…

BBC Indonesia
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka, citra KPK 'hancur lebur' 

Ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membuat citra institusi anti-rasuah tersebut "hancur lebur", kata pengamat.

Karena itu, Dewan Pengawas Indonesia Corruption Watch, Dadang Trisasongko, mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keppres pemberhentian Firli sebagai ketua dan komisioner serta segera menunjuk pejabat pengganti yang kredibel demi menyelamatkan kepercayaan publik pada KPK.

Merespons hal itu Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyebut pihaknya sudah menyusun rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pencopotan Firli dan akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Namun kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan melakukan perlawanan karena mengeklaim kasus tersebut dipaksakan.

'Citra KPK hancur'

Sejumlah pegiat anti-korupsi menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai kabar baik bagi upaya pemberantasan korupsi.

Sebab, menurut Dewan Pengawas Indonesia Corruption Watch, Dadang Trisasongko, orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak layak memegang jabatan sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yang seharusnya menjaga integritas dan moral.

Itu mengapa dia mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sesuai amanat UU KPK pasal 32 ayat 2.

Tertulis di beleid itu bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Jadi dia [Firli] sudah harus non-aktif sebagai ketua dan dicari pejabat pengganti yang benar, bagus, dan independen," ujar Dadang kepada BBC News Indonesia.

Ia berkata dalam sejarah KPK, kasus penersangkaan pimpinan di institusi tersebut bukan kali ini saja terjadi.

Sebelumnya ada empat pimpinan yang bersatus tersangka.

Yaitu Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad.

Yang berbeda, kata Dadang, meskipun mereka menyandang status tersangka tapi oleh publik dianggap sebagai pahlawan lantaran muncul dugaan adanya rekayasa kasus.

Tapi mereka berbeda dengan Firli, yang menurutnya sedari awal punya masalah integritas.

"Integritas [Firli] jauh di bawah standar yang harusya dibutuhkan sebagai pimpinan dan situasi ini membuat citra KPK hancur dan harapan pemberantasan korupsi mengalami kemunduran," imbuhnya.

Persoalan integritas yang dimaksud merujuk pada rekam jejak Firli kala menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018 melakukan sejumlah pelanggaran kode etik karena bertemu dan menjemput saksi yang berperkara dengan KPK.

Kemudian penggunaan helikopter dari perusahaan swasta dalam kunjungan pribadi.

Apakah masih ada harapan bagi KPK?

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut penetapan tersangka terhadap Firli yang berdampak pada kehancuran KPK adalah kulminasi atau puncak tertinggi dari proses seleksi calon pimpinan KPK yang buruk.

Sedari awal, kata Zaenur, organisasi masyarakat sipil telah mendesak panitia seleksi (pansel) untuk tak meloloskan Firli karena rekam jejaknya yang dipertanyakan.

Namun pansel tak menggubris hingga akhirnya dipilih oleh DPR.

"Dari awal sosok ini problematik tapi diloloskan pansel, artinya sejak awal elit politik menghendaki sosok problematik menjadi pimpinan KPK dan ditambah dengan revisi UU KPK. Jadi duet maut lah," jelas Zaenur.

Selain akibat proses seleksi yang buruk, Dadang Trisasongko menyebut revisi UU KPK turut berkontribusi pada situasi saat ini.

Sebab independensi KPK terganggu sejak dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) lantaran kerja-kerja KPK seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin dewas.

Termasuk juga peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara dan harus melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial karena dianggap maladministrasi oleh Ombudsman.

"Masuknya Dewas bukan memperkuat sistem pengawasan tapi melemahkan sistem."

Menurut Dadang, satu-satunya cara ideal memulihkan citra KPK adalah dengan kembali merevisi UU KPK agar kembali ke sebelumnya.

Kalaupun ingin ada perbaikan, dia mengusulkan agar ada penambahan pasal yang mengatur imunitas bagi pimpinan KPK.

Tujuannya supaya pimpinan tidak mudah ditersangkakan seperti kasus Bibit-Chandra dan Bambang Widjojanto-Abraham Samad.

"Syaratnya pimpinan KPK harus benar-benar berintegritas, bukan seperti Firli. Kalau dengan situasi sekarang integritasnya buruk ya sudah tidak apa-apa jadi tersangka," jelasnya.

"Tanpa ada jaminan imunitas, pimpinan mudah diganggu selama menjabat terutama oleh kasus yang tidak terkait dengan tugas serta jabatannya."

Sementara bagi Indonesia Memanggil 57+ Institute – organisasi gerakan anti-korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan – untuk kembali memperoleh kepercayaan publik, KPK harus membuktikan lewat kerjanya.

Mulai dari menangkap sebanyak-banyaknya koruptor tanpa tebang pilih dan segera menuntaskan kasus yang menyeret bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke pengadilan Tipikor.

"Kasus SYL yang paling utama karena banyak polemik di masyarakat apakah KPK bisa tegak lurus dalam penyelidikannya setelah Firli terlibat," ungkap Koordinator IM57+ Institute, Praswad Nugraha.

Bagaimana nasib Firli?

Beberapa jam setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri masih mengikuti rapat dan bekerja seperti layaknya pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak menjelaskan rapat apa saja yang diikuti Firli. Tapi dia meminta semua pihak memegang asas praduga tak bersalah.

Dalam pernyataannya di hadapan wartawan, Alex mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan surat pemberhentian.

"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga ada Keppres [pemberhentian] dari presiden," ujar Alex.

Koordinator IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyesalkan ketidaktegasan empat wakil ketua KPK lain.

Menurutnya, dengan belum dinonaktifkannya Firli secara internal dan tak dibatasi aksesnya ke kantor sangat berbahaya.

Ada kemungkinan, menurutnya, Firli mengganggu proses hukum yang menjeratnya di kepolisian.

Pada Kamis (23/11) malam, Kementerian Sekretariat Negara menyebut sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, berkata pihaknya sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari Dwipayana seperti dilansir Tempo.

Kuasa hukum Firli: penetapan tersangka dipaksakan

Ian Iskandar selaku pengacara Firli Bahuri, menyebut penetapan tersangka pemerasan terhadap kliennya terlalu dipaksakan.

Ian berdalih penyidik tak bisa menetapkan Firli sebagai tersangka lantaran belum ada pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, klaimnya, alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.

 

"Pemeriksaan tanggal 16 November kemarin materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda kepada beliau itu belum bicara pada substansi yang dituduhkan. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan normatif, mengenai riwayat pekerjaan, mengenai penugasan."

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli sejak penetapan tersangka pada Rabu (22/11) malam. Hasilnya, Firli akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.

"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," imbuhnya.

Firli Bahuri diancam penjara seumur hidup

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Rabu (22/11) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak 2020.

Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

"[Menyita] dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.

Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved