Selasa, 7 Oktober 2025

Kisah Penyanyi Malaysia Alih Profesi Jadi Dukun, Bunuh Anggota Dewan, Berakhir Dieksekusi Mati

Seorang penyanyi asal Malaysia, Mona Fandey, beralih profesi jadi dukun. Namun, ia membunuh seorang anggota dewan.

The Sun Daily
Mona Fandey, penyanyi asal Malaysia yang beralih profesi menjadi dukun. Ia kemudian membunuh seorang anggota dewan, Mazlan Idris, untuk menguasai harta korban. 

TRIBUNNEWS.com - Mona Fandey, artis asal Malaysia, memutuskan beralih profesi menjadi seorang dukun hingga berakhir menjadi pembunuh sadis.

Wanita bernama asli Nur Maznah Ismail ini sebelumnya adalah seorang penyanyi Pop era akhir 80-an.

Namanya meroket lewat lagu Ku Nyanyikan Lagu Ini.

Tetapi, Mona kemudian memutuskan beralih menjadi dukun setelah disebut-sebut kemampuan bernyanyinya kurang.

Dikutip dari The Sun Daily, kasus pembunuhan yang dilakukan Mona ini bermula saat ia menjanjikan seorang anggota dewan, Mazlan Idris, untuk meningkatkan karier politiknya.

Mona Fandey, penyanyi asal Malaysia yang beralih profesi menjadi dukun. Ia kemudian membunuh seorang anggota dewan, Mazlan Idris, untuk menguasai harta korban.
Mona Fandey, penyanyi asal Malaysia yang beralih profesi menjadi dukun. Ia kemudian membunuh seorang anggota dewan, Mazlan Idris, untuk menguasai harta korban. (Free Today Malaysia)

Baca juga: Cerita Pemuda Boyolali Wujudkan Wasiat Ayah Jadi TNI, Diminta KSAD Dudung Jadi Bintara

Mona mengklaim dirinya pernah membantu politisi dari partai Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO).

Berangkat dari situ, Mazlan lantas percaya dan ditawari jimat senilai RM2,5 juta oleh Mona.

Mazlan kemudian memberikan uang muka untuk Mona sebesar RM500 ribu.

Setelahnya, Mona mengundang Mazlan ke rumahnya di Raub, Pahang, pada awal Juli 1993.

Mona berdalih hendak mengajak Mazlan untuk melakukan 'ritual' guna meningkatkan karier politik sang politisi seperti yang sudah dijanjikan.

Tak sendirian, Mona melakukan 'ritual' tersebut dibantu oleh suaminya, Affendy Abdul Rahman dan asisten mereka, Juraimi Husin.

Saat 'ritual' berlangsung, Mazlan diminta berbaring telungkup dan menutup matanya.

Karena dibutakan oleh uang, suami Mona, Affendy, langsung membunuh Mazlan dengan cara memenggal kepalanya menggunakan kapak.

Jenazah Mazlan lantas dipotong menjadi 18 bagian dan dibawa ke gudang dekat rumah Mona untuk dikubur.

Beberapa laporan mengatakan tubuh Mazlan telah "dikuliti sebagian".

Mona dan suaminya menghabiskan beberapa hari berikutnya dengan berbelanja barang-barang mewah, bahkan mobil Mercedes Benz.

Namun, Mona, Affendy, dan Juraimi ditangkap usai Mazlan ramai diberitakan menghilang.

Dilansir Free Malaysia Today, Juraimi lantas memberikan keterangan pada polisi terkait hilangnya Mazlan.

Baca juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Sambut Megawati dan Puan di Kediamannya, Santap Makan Siang Bersama

Kasus hilangnya Mazlan membuat Direktur Departemen Investigasi Kriminal Federal saat itu, Datuk Zaman Khan, turun tangan.

Pada 22 Juli 1993, Datuk Zaman memimpin operasi pencarian Mazlan, dilansir New Straits Time Malaysia.

Hasilnya, ditemukan jasad Mazlan yang sudah terpotong-potong, terkubur di kedalaman enam kaki di lubang yang ditutup semen.

Polisi juga menemukan altar dan patung dewa, serta pisau dan kapak di lokasi kejadian.

Mona, Affendy, dan Juraimi kemudian dipindahkan ke tahanan di Bentong dan Kuala Lumpur.

Mona beserta suami dan asistennya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP atas pembunuhan dengan hukuman maksimal eksekusi mati.

Sementara itu, investigasi polisi menunjukkan uang sebanyak RM315 ribu ditarik dari rekening Mazlan di Kuantan dan Kuala Lumpur.

Uang itu diyakini diambil oleh salah satu di antara tiga tersangka untuk membeli Mercedes Benz 280S secara tunai.

Menurut laporan, Mona dan Affendy menyusun rencana untuk membunuh Mazlan sebagai balas dendam atas kesepakatan tanah yang gagal.

Dijatuhi Hukuman Mati, lalu Dieksekusi

Mona Fandey (tengah), penyanyi asal Malaysia yang beralih profesi menjadi dukun. Ia kemudian membunuh seorang anggota dewan, Mazlan Idris, untuk menguasai harta korban. Dalam melancarkan aksinya, Mona dibantu oleh suami, Affendy Abdul Rahman (kiri) dan asisten mereka, Juraimi Husin (kanan).
Mona Fandey (tengah), penyanyi asal Malaysia yang beralih profesi menjadi dukun. Ia kemudian membunuh seorang anggota dewan, Mazlan Idris, untuk menguasai harta korban. Dalam melancarkan aksinya, Mona dibantu oleh suami, Affendy Abdul Rahman (kiri) dan asisten mereka, Juraimi Husin (kanan). (New Straits Time Malaysia)

Mona, Affendy, dan Juraimi sempat diadili di Pengadilan Raub atas kasus pembunuhan terhadap Mazlan.

Tetapi, mereka mengaku tak bersalah dan membantah telah membunuh pria berusia 49 tahun itu.

Ketiganya kemudian diadili kembali di Pengadilan Tinggi Temerloh.

Sebanyak 70 saksi dan 295 barang bukti dihadirkan yang kemudian membuat pengadilan memutuskan Mona, Affendy, dan Juraimi bersalah.

Baca juga: 6 Fakta Kabut Asap di Palembang: Dipicu Suhu Ekstrem, Kasus ISPA Meningkat hingga Respons Malaysia 

Dalam kesaksiannya, Juraimi memberikan pengakuan mengerikan.

Ia mengaku telah membantu memutilasi jasad Mazlan dan menguburkannya.

"Saya juga memotong tubuh Mazlan menjadi beberapa bagian sebelum mengubur jenazahnya," ungkap dia.

Mereka lantas divonis hukuman mati.

Mereka sempat mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia, namun ditolak.

Pada 1999, pengadilan justru menguatkan hukuman mati untuk ketiganya.

Mona, Affendy, dan Juraimi kemudian dieksekusi mati di Penjara Kajang pada 2 November 2001.

Sebelum dieksekusi, Mona sempat memberikan pesan terakhirnya.

Ia mengaku jiwanya tak akan mati meski sudah dieksekusi.

“Aku tidak akan pernah mati,” katanya.

“Jiwaku akan hidup selamanya, bahkan setelah kematianku.”

Pada 2018, film horor Malaysia berjudul Dukun yang disutradarai oleh Dain Iskandar Said, dirilis.

Sebagai informasi, Dain Iskandar adalah sutradara pemenang penghargaan.

Tokoh utama dalam film Dukun diperankan oleh Datin Seri Umie Aida yang konon terinspirasi dari Mona Fandey.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved