Kamis, 2 Oktober 2025

Ibu di Korea Selatan Dipenjara 6 Bulan karena Menguntit Anaknya Sendiri

Ibu di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan karena menguntit anaknya sendiri.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
Freepik
Ilustrasi palu dan borgol. Ibu di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan karena menguntit anaknya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan karena dinyatakan bersalah menguntit putrinya yang sudah dewasa.

Dilansir Independent, pelanggaran yang dilakukan ibu berusia 50-an tahun itu, dilakukan pada Desember 2021 hingga Mei 2022.

Sang ibu mengirim 306 pesan teks kepada putrinya dan meneleponnya 11 kali, menurut dokumen pengadilan di distrik Daejeon.

Awalnya, isi pesan-pesan itu biasa saja.

Sang ibu hanya menyuruh anaknya membaca Alkitab atau meminta izin untuk menginap di tempat putrinya, lapor The Korean Herald.

Namun karena sang anak tidak menanggapi pesan ibunya, pesan-pesan itu langsung menjadi spam.

Baca juga: Akibat Dipukul Guru dengan Penggaris Besi, Murid di China Alami Retak pada Tulang Tengkoraknya

Isi pesan darinya berujung penghinaan tentang perilaku seksual anaknya.

Tidak diketahui mengapa sang anak tidak membalas pesan ibunya.

Nama dari ibu maupun anaknya itu tidak diungkap ke publik.

Sang ibu juga terbukti menguntit anaknya secara fisik.

Ia dilaporkan sudah 8 kali mendatangi kediaman putrinya tanpa mendapat izin terlebih dahulu.

Kadang-kadang, ia bahkan diam-diam mengintip ke dalam rumah putrinya, menurut dokumen pengadilan distrik Daejeon.

Bahkan setelah perintah polisi dikeluarkan pada bulan Juni lalu, wanita tersebut masih melakukan pelanggaran sebanyak enam kali.

Meskipun sang ibu menyatakan bahwa tindakannya tidak disengaja atau tidak direncanakan, pengadilan menolak pembelaannya.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga mengamanatkan 40 jam pendidikan anti-penguntitan untuknya.

Menurut hukum Korea Selatan, individu yang dinyatakan bersalah melakukan penguntitan dapat dikenakan denda hingga 30 juta won (Rp345 juta) atau penjara maksimal tiga tahun.

Seorang wanita berjalan menyeberang jalan saat hujan di Seoul pada 13 September 2023.
Seorang wanita berjalan menyeberang jalan saat hujan di Seoul pada 13 September 2023. (ANTHONY WALLACE / AFP)

Baca juga: Korea Selatan akan Gelar Parade Militer Besar-besaran, Pertama Kalinya dalam 10 Tahun

Jika pelaku dinyatakan memiliki senjata, hukuman maksimalnya akan meningkat menjadi denda 50 juta won (Rp577 juta) dan hukuman penjara lima tahun.

Korea Selatan merevisi undang-undang untuk mempermudah hukuman bagi para penguntit

Penguntit di Korea Selatan menghadapi hukuman pidana terlepas dari persetujuan korban, menyusul revisi undang-undang anti-penguntitan yang disahkan pada sidang pleno Majelis Nasional pada Juni lalu.

Mengutip scmp.com, RUU tersebut disahkan dengan suara bulat pada hari Rabu (21/6/2023) oleh 246 anggota parlemen yang menghadiri sidang tersebut, dan hal ini jarang terjadi di parlemen Korea Selatan.

Melalui revisi undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat hukuman bagi kejahatan penguntitan, Majelis memutuskan untuk menghapuskan klausul kontroversial yang menetapkan bahwa penguntit tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika korban tidak menyetujui hukuman tersebut.

Awalnya, Undang-undang awal disahkan pada tahun 2021 lalu, menetapkan bahwa penguntit hanya dapat dihukum setelah mendapat izin dari korbannya.

Hal ini menarik kritik keras dari kelompok masyarakat.

Korban penguntitan cenderung menyerah untuk memberi hukuman pada pelaku karena takut akan dibalas suatu hari nanti.

Akibatnya, banyak pelaku penguntitan yang menghindari hukuman pidana setelah mencapai kesepakatan dengan para korban.

Kelompok hak-hak perempuan mengatakan revisi tersebut “sudah lama tertunda”.

“Itu adalah sesuatu yang seharusnya dilakukan bertahun-tahun yang lalu,” kata Song Ran-hee, kepala Hotline Wanita Korea.

"Kami telah menyatakan keprihatinan besar mengenai masalah ini sejak undang-undang anti-penguntitan pertama kali disahkan dan berulang kali meminta pemerintah untuk menghilangkan klausul yang tidak masuk akal tersebut."

“Sulit untuk menyambut langkah mereka yang terlambat.”

Dia menyesalkan bahwa banyak kejahatan penguntitan – termasuk pembunuhan korban – bisa dicegah jika pemerintah memperkenalkan undang-undang yang tepat dan langkah-langkah pencegahan sejak awal.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved