Senin, 6 Oktober 2025

Ibadah Haji 2023

Rp 62 Miliar Dana Dikembalikan kepada Jemaah akibat Pelanggaran Kontrak Penyedia Layanan Haji

Kementerian Haji tidak akan ragu untuk menerapkan hukuman terhadap perusahaan manapun yang gagal memenuhi ketentuan perjanjian haji.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/Thamzil Thahir
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr Tawfiq Al-Rabiah mengatakan lebih dari 160 juta Saudi Riyal atau setara dengan lebih dari Rp 62 miliar dana dikembalikan kepada jemaah selama musim haji terakhir. Hal itu karena pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan haji. Foto suasana lantai atap (rooftop) Masjid Nabawi di Madinah, Kamis (15/6/2023) malam. Jamaah haji gelombang i Indonesia, tak ada lagi Jumatan hari ini, di Madinah. 

Ia mencontohkan, haji tahun ini dilakukan setelah penghentian ibadah haji secara alami selama tiga tahun.

Selain pengalaman virtual untuk pertama kalinya untuk memastikan efisiensi, apalagi tahun ini ada sekitar dua juta jemaah yang diprediksi menunaikan rukun Islam ke-5 itu.

Al-Rabiah mengatakan Kerajaan Saudi menghabiskan ratusan miliar riyal untuk melayani para tamu Allah SWT.

"Kami telah menyiapkan rencana yang jelas dan terkoordinasi untuk mengatur proses pengiriman jemaah Haji, dengan perusahaan haji memastikan kemudahan pergerakan antar tempat suci," kata Al-Rabiah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved