Kasus rutan KPK: Dugaan pungli Rp4 miliar dinilai 'merusak integritas KPK'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berjumlah Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Kami segenap pimpinan dan insan KPK menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud dan KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas, obyektif sesuai dengan paksa terhadap siapapun pelakunya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (21/6) malam.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus yang tengah berjalan serta kasus-kasus pelanggaran disiplin lainnya yang belum terungkap.
Staf Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengatakan bahwa kejadian ini hanyalah satu dari beberapa insiden yang membuat integritas KPK ‘pudar’ di mata publik, khususnya selama masa kepemimpinan Firli Bahuri.
“Nilai integritas KPK itu sudah pudar sejak dipimpin oleh Firli Bahuri. Nah, implikasinya sebetulnya jelas ya, saya rasa kalau kita lihat KPK secara kelembagaan itu akan semakin kehilangan legitimasinya di mata publik.
“Sebab bagaimana mungkin begitu ya, lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korupsi, justru gagal memastikan integritas setiap pegawainya,” kata Diky kepada BBC Indonesia pada Rabu (21/6).
Mantan wakil ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, sependapat dengan Diky. Ia menilai pengawasan internal KPK sudah tidak lagi sekuat pada masa-masa sebelumnya.
Sebab, saat ia masih menjabat, indikator-indikator penyalahgunaan tugas seperti seorang tahanan pergi selama periode waktu lama dari rutan dan menyelundupkan ponsel pintar langsung ditindak oleh KPK.
“Jadi indikator-indikator sekecil apapun, ya kita lakukan secara ketat. Karena pengawas internalnya bekerja dengan baik. Dewas itu kan kayak berada di menara gading mereka.
“Walaupun mereka mengatakan proaktif. Tapi itu ternyata sudah berjalan beberapa lama. Jadi sudah jelas di situ terbukti bahwa pengawasan itu menjadi sangat lemah,” ujar Saut.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai yang diberikan kepada rekening milik pihak ketiga.
Ia mengatakan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada penegakan etik. Sementara temuan pungli yang mencapai Rp4 miliar dalam empat bulan itu merupakan peristiwa pidana.
“Dewas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan,”
“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya [sidang etik] juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.