China Kecam AS yang Tingkatkan Bantuan Militer ke Taiwan Melalui UU Pertahanan
China mengecam Amerika Serikat yang meningkatkan bantuan militer ke Taiwan melalui UU Pertahanan baru, sebut AS terlalu ikut campur konflik di Taiwan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah China mengecam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Amerika Serikat (AS) yang baru, yang meningkatkan bantuan militer untuk Taiwan.
China mengatakan UU itu adalah wujud dukungan AS kepada Taiwan untuk menghadapi konflik dengan China.
"China menyesalkan dan dengan tegas menentang langkah AS ini," kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya, Sabtu (24/12/2022).
China menyebut UU baru itu sebagai provokasi politik serius yang secara terang-terangan dari AS yang mencampuri urusan dalam negeri China.
UU Pertahanan AS itu juga berisi amandemen yang membatasi pembelian produk oleh pemerintah AS menggunakan chip komputer yang dibuat oleh sekelompok perusahaan China.
Baca juga: Krematorium di China Penuh Sesak oleh Lonjakan Kematian Akibat Covid-19
China juga menyebut upaya AS tersebut hanyalah membesar-besarkan ancaman China.
Mereka juga menilai AS terlalu ikut campur dalam urusan dalam negeri China.
"Kasus itu mengabaikan fakta untuk membesar-besarkan 'ancaman China', dengan sembrono mencampuri urusan dalam negeri China dan menyerang serta mencoreng Partai Komunis China, yang merupakan provokasi politik serius ke China," kata Kementerian Luar Negeri China, dikutip dari AP News.
Baca juga: AS Tuduh Tentara Wagner Rusia Terima Roket dan Rudal Korea Utara, Berpotensi Saingi Militer Rusia

AS Sahkan UU Pertahanan baru
Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden menandatangani RUU Pertahanan senilai 858 miliar dolar menjadi Undang-Undang di Washington DC, AS, Jumat (23/12/2022).
Jumlah ini termasuk sekitar 45 miliar dolar lebih dari yang diminta Joe Biden karena anggota parlemen berupaya mengimbangi inflasi dan meningkatkan daya saing militer negara itu dengan China dan Rusia.
UU dari AS juga mengesahkan hingga 10 miliar dolar dalam bantuan keamanan dan pengadaan senjata jalur cepat untuk Taiwan, dikutip dari US News.
Di antaranya, berisi ketentuan yang menyebabkan kerusakan serius pada perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan, menurut Pemerintah China.
RUU itu juga mencabut persyaratan vaksinasi Covid-19 untuk pasukan AS.
Di kawasan Indo-Pasifik, UU tersebut mengesahkan peningkatan kerja sama keamanan dengan Taiwan.