Minggu, 5 Oktober 2025

Arab Saudi Jatuhkan Hukuman 45 Tahun Penjara kepada Wanita yang Dituduh Rusak Negara Lewat Medsos

Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang wanita bernama Nourah karena diduga telah merusak negara melalui media sosialnya.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
Pexels.com/Lukas
ilustrasi media sosial - Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang wanita bernama Nourah karena diduga telah merusak negara melalui media sosialnya. 

Dia dituduh mengikuti dan me-retweet akun pembangkang di Twitter, dan menyebarkan desas-desus palsu.

Keputusan itu datang awal bulan Agustus ketika Shehab mengajukan banding atas hukuman yang awalnya enam tahun.

"Hukuman penjara (enam tahun) yang dijatuhkan pada terdakwa ringan mengingat kejahatannya," kata seorang jaksa penuntut kepada pengadilan banding.

"Saya menyerukan untuk mengubah hukuman mengingat dukungannya bagi mereka yang mencoba menyebabkan kekacauan dan mengacaukan masyarakat, seperti yang ditunjukkan oleh dia yang mengikuti dan me-retweet akun (Twitter)," tambahnya.

Vonis hukuman terhadap Shehab, telah menuai kecaman global yang semakin meningkat.

Aktivis dan pengacara menganggap hukuman tersebut mengejutkan bahkan oleh standar keadilan Arab Saudi.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved