Penyelundupan BBM oleh ABK ke Tiongkok Dinilai Bisa Timbulkan Citra Buruk bagi Pelaut Indonesia
Tindakan hukum dari aparat Kepolisian Laut Tiongkok terhadap para ABK WNI tidak dapat disalahkan.
Capt. Hakeng juga memuji langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tetap memberikan perhatian berupa pendampingan hukum kepada 4 ABK WNI, seperti yang diungkapkan Judha Direktur Perlindungan WNI Kemenlu bahwa selama proses persidangan, pihaknya memberikan pendampingan pengacara untuk keempat ABK WNI.
Baca juga: TNI AL Berhasil Evakuasi 7 ABK Kapal Tenggelam di Selat Durian Karimun
Bahkan menurut Judha bahwa perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.
"Patut diapresiasi kepedulian pemerintah dalam memberi pendampingan hukum kepada warga negaranya, yang sedang terkena kasus hukum terlepas perbuatan yang dilakukan para ABK tersebut salah," katanya.