Selasa, 7 Oktober 2025

Sri Lanka Bangkrut

Kelompok HAM Sri Lanka Cari Mantan Presiden Rajapaksa di Singapura, Minta Diadili

Kelompok HAM di Sri Lanka mengajukan tuntutan pidana kepada Jaksa Agung Singapura, meminta penangkapan mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa agar diadili

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
India Outlook
Presiden Gotabaya Rajapaksa 

Seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Portsmouth di Inggris yang pernah mengajar di Singapura, Shubhankar Dam mengatakan, Rajapaksa dapat diadili atas dugaan kejahatan perang, genosida dan penyiksaan.

Namun dia telah berulang kali menyatakan bahwa yurisdiksi semacam itu hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.

"Kementerian luar negeri negara itu mengatakan Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.

ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses pada 2019, saat itu Rajapaksa adalah warga negara Amerika Serikat (AS).

Namun dua kasus itu pun ditarik setelah Rajapaksa mendapatkan kekebalan diplomatik setelah menjadi Presiden.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved