Senat AS Gagal Lanjutkan Pembahasan RUU Hak Aborsi Nasional
RUU yang akan membuat hak aborsi legal di seluruh Amerika Serikat gagal disahkan di Senat. Pada Rabu (11/05), hasil pemungutan suara…

Pada Rabu (11/05), Senat Amerika Serikat gagal meloloskan RUU yang akan membuat keputusan penting Roe v Wade menjadi hukum negara. Pembatalan ini menenggelamkan upaya legislatif untuk menjadikan hak aborsi legal di seluruh AS.
Senat terdiri dari 50 anggota Partai Demokrat dan 50 anggota Partai Republik. Hampir seluruh anggota Demokrat mendukung Undang-undang Perlindungan Kesehatan Perempuan yang menjamin hak aborsi nasional. Sementara semua anggota Republik solid menentang tindakan itu. Hasil voting berakhir dengan selisih tipis, 51 suara menentang dan 49 suara mendukung RUU tersebut.
RUU itu diperkirakan tidak akan disahkan. Tetapi Ketua Fraksi Mayoritas Demokrat Senat Chuck Schumer pada Rabu (11/05), tetap mengupayakan pemungutan suara setelah draf opini tentang dokumen Roe v Wade bocor pada pekan lalu.
Dalam sebuah pernyataan, Presiden Joe Biden mengatakan, "Partai Republik di Kongres memilih untuk menghalangi hak orang Amerika untuk membuat keputusan paling pribadi tentang tubuh, keluarga, dan kehidupan mereka sendiri,"
Harapan Demokrat dan pertentangan Republik
Langkah Demokrat selanjutnya masih belum jelas. Schumer mengatakan pada Selasa (10/05), "kami akan terus berjuang dan kami akan mengejar jalan terbaik ke depan."
Meski kalah, Demokrat berharap pemungutan suara tersebut akan membantu mendongkrak lebih banyak kandidat mereka menang dalam pemilihan paruh waktu 8 November mendatang, sehingga undang-undang pro-aborsi dapat didukung oleh calon legislator yang akan mulai menjabat pada Januari 2023.
Sementara itu, Partai Republik mengecam RUU tersebut sebagai langkah radikal yang akan melampaui dari apa yang dijamin Roe. Senator Ben Sasse mengatakan akan sangat tercela secara moral untuk meminta penyedia layanan, seperti rumah sakit Katolik, untuk melakukan tindakan aborsi.
Di Amerika Serikat, tidak ada undang-undang yang mengizinkan atau melarang aborsi. Namun, aborsi diizinkan setidaknya sampai janin berusia sekitar 24 minggu. Dasar untuk ini adalah keputusan penting dari Mahkamah Agung AS tahun 1973 "Roe v. Wade".
ha/yf (afp, ap, dpa, rtr) )