Selasa, 7 Oktober 2025

Mengenal FIR, Dikuasai Singapura Sejak Tahun 1946 dan Kini Diambil Alih Indonesia di Era Jokowi

Pengelolaan tersebut akan berada di bawah Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav.

Editor: Hasanudin Aco
Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan Leaders Retreat Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsein Loong memimpin pertemuan bilateral antara delegasi kedua negara, serta menyaksikan penandatanganan dan pertukaran sejumlah Nota Kesepahaman. Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev 

Pendelegasian PJP itu juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.

Adapun penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Kendati demikian, meski sudah sama-sama bersepakat, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan.

Sumber: Kompas.com/Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved