Korea Selatan: Wacana larangan konsumsi daging anjing masuk dalam topik Pilpres, bagaimana dengan di Indonesia?
Sebuah laporan memperkirakan satu juta anjing disembelih di Korea Selatan untuk dikonsumsi tiap tahunnya.
Sama halnya dengan Korea Selatan, Indonesia sudah memiliki aturan mengenai kekerasan terhadap hewan, akan tetapi aturan mengenai perdagangan daging anjing masih belum jelas.
Sejauh ini, Kementerian Pertanian membatasi penjualan daging anjing melalui surat edaran No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing. Singkatnya, surat edaran ini menyatakan "daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan".
Pertengahan September lalu, koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Kulon Progo di Yogyakarta.
Dalam keterangan pers kepada BBC News Indonesia, DMFI menyebut "Kepolisian Kulon Progo membuat sejarah dengan menjadi badan penegak hukum pertama di Indonesia yang menghentikan operasi para pedagang daging anjing pada tanggal 6 Mei tahun ini."
Larangan perdagangan daging anjing dan kucing juga dilakukan pemerintah-pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Singkawang, Kalimatan Barat, Lampung, DKI Jakarta dan lain-lain.

Sementara itu, Animal Defender Indonesia baru-baru ini masih menemukan keberadaan penjualan daging anjing di pasar-pasar.
Pendiri Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona menilai isu larangan daging anjing yang masuk dalam kampanye Pilpre merupakan "pertanda tumbuhnya kesadaran untuk pengenyahan dog meat di Korsel".
"Publik tertarik untuk mengetahui pandangan capres," kata Doni melalui pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.
Ia juga menyebut Korea Selatan sebagai negara "paling brutal" dalam konsumsi daging anjing. Di sana juga terdapat festival daging anjing yang dirayakan tiap tahun dengan nama Boknal.
Bagaimana di Indonesia, apakah akan masuk ke isu capres? Doni menjawab: "Kami berharap bahwa penegakan hukum yang ada sekarang ini bisa dilaksanakan, karena instrumen hukumnya jelas, namun para penegaknya masih terlalu maklum dan melakukan pembiaran. Tidak harus masuk debat capres dulu baru diperhatikan, karena ini adalah hal yang sudah diatur perundangan."
Dalam laporan terakhir Asia For Animals Coalition menyebutkan Indonesia menjadi negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengunggah tindakan keji terhadap hewan. Seorang pejabat di Kementerian Pertanian meyakini daging anjing dan kucing yang diperdagangkan di Indonesia, akan melalui proses penyiksaan.
Kemenangan seekor kucing bernama Tayo yang dijagal dan dagingnya dijual di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu diyakini kelompok pemerhati hewan bisa menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap hewan.