Rabu, 1 Oktober 2025

Gadis 15 Tahun di India Dirudapaksa Puluhan Pria selama 8 Bulan, 26 Pelaku Telah Ditangkap

Seorang gadis remaja berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa. Korban dirudapaksa puluhan pria selama delapan bulan terakhir.

Editor: Miftah
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan- Seorang gadis remaja berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa. Korban dirudapaksa puluhan pria selama delapan bulan terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis remaja berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa.

Korban dirudapaksa puluhan pria selama delapan bulan terakhir.

Kini 26 orang pelaku telah ditangkap.

Insiden nahas yang menimpa gadis asal Thane, Maharashtra, India terungkap saat korban melapor ke polisi dan menceritakan penderitaannya, Rabu (22/9/2021) malam.

Dikutip dari India Times, polisi mengatakan gadis itu pertama kali dirudapaksa oleh sang kekasih, di mana pelaku merekam aksinya.

Pelaku kemudian menggunakan video itu untuk memeras korban dan mengajak teman-temannya melakukan hal serupa.

"Semua bermula saat kekasih korban merudapaksanya pada Januari dan merekamnya."

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Beraksi Hampir Tiap Hari saat Istri Jualan

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas

"Ia (pelaku) mulai memeras korban menggunakan video itu."

"Kemudian teman-teman dan kenalan pelaku merudapaksa korban secara beramai-ramai, setidaknya mulai pukul 04.00 sampai 05.00."

"Aksi itu dilakkan di kesempatan dan tempat yang berbeda, termasuk Dombivili, Badlapur, Murbad, dan Rabale di distrik tempat tinggalnya," tutur Komisaris Tambahan Polisi (wilayah Timur), Dattatray Karale.

Aksi kejam itu dilakukan para pelaku dalam kurun waktu 29 Januari hingga 22 September 2021.

Mengutip NDTV, korban menyebutkan nama 33 pelaku yang telah merudapaksa dirinya.

Berdasarkan pengaduan korban, polisi Manpada di Dombivili, Kalyan telah mendaftarkan laporan tersebut pada Rabumalam terhadap 33 terdakwa.

Laporan itu didaftarkan berdasarkan KUHP India pasal 376 (rudapaksa), 376 (n) (rudapaksa berulang), 376 (d) (rudapaksa berkelompok, 376 (3) (rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah usia 16 tahun), dan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual (POCSO).

Seorang pejabat polisi mengatakan saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan 26 pelaku rudapaksa, termasuk bocah di bawah umur yang kini sudah ditahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved